SAWAHLUNTO, METRO –Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Narkotika dapatkan remisi dengan jumlah 325 orang, di hari Kemerdekaan HUT RI ke 78. Penyerahan remisi kepada perwakilan warga binaan dilakukan usai pelaksanaan upacara detik – detik Proklamasi di Lapangan Sepak Bola Ombilin, Kamis (17/8).
Kepala Lapas Narkotika Sawahlunto, Rommy Waskita, menginformasikan jangka pengurangan dalam pemberian remisi pada tahun ini paling banyak 6 bulan dan paling rendah mendapat potongan masa tahanan sebanyak 1 bulan.
Rommy merinci, besaran RU I, 1 bulan 11 orang, 2 bulan 81 orang, 3 bulan 95 orang, 4 bulan 109 orang, 5 bulan 19 orang dan 6 bulan sebanyak 6 orang. Sementara besaran RU II, 3 bulan sebanyak 1 orang, 4 bulan 1 orang dan 6 bulan sebanyak 2 orang.
“Khusus RU yang 4 orang ini sudah habis masa tahanan pokok, akan tetapi karena masih ada subsider maka mereka tidak bisa langsung bebas dan harus menjalani masa subsider tersebut,” jelasnya.
Sementara untuk Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sawahlunto, Kepala Rutan Dadang Rais Saputro mengatakan, warga Rutan yang mendapat remisi sebanyak 71 orang dari 112 jumlah tahanan yang ada. Remisi tertinggi 6 bulan dan terendah sebanyak 15 hari. (pin)






