AGAM, METRO–Sempat berusaha kabur, dua pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam di jalanan simpang SMP 6 Geragahan Jorong II Geragahan, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (16/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
Bahkan, untuk mengelabui Polisi, kedua pelaku berinisial HS (39) warga Perumahan Pondok Permata Primkopad, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, dan PR (38) warga Malai III Koto Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padangpariaman, berusaha menghilangkan barang bukti.
Saat melarikan diri, keduanya terlebih dahulu membuang satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut kertas tisu. Namun, petugas yang melakukan penyisiran dengan teliti, berhasil menemukan barang bukti tersebut, sehingga keduanya pun dibuat tak berkutik.
Kasat Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berawal informasi dari masyarakat sekitar yang curiga dengan geliat kedua pemuda ini tengah mengendarai motor bolak-balik di daerah tersebut
“Merasa curiga dengan gerak-gerik keduanya, masyarakat sekitar langsung melaporkan peristiwa itu. Mendapat informasi itu, saya bersama anggota bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pengintaian,” ungkap AKP Aleyxi Aubedillah, Kamis (17/8).
Ditambahkan AKP Aleyxi Aubedillah, di lokasi pihaknya melihat kedua pemuda tersebut tengah mengendarai satu unit sepeda motor merek Yamaha Nmax warna putih. Pihaknya kemudian berusaha menghentikan laju motor kedua pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat kami hadang, kedua pelaku bukanya berhenti. Mereka malah tancap gas, sehingga kami lakukan pengejaran. Namun dengan kesigapan anggota yang berada tidak jauh dari pelaku segera menabrakan motornya ke arah pelaku sehingga motor yang dikendarai salah satu pelaku terjatuh,” ujar AKP Aleyxi Aubedillah.
Setelah terjatuh, dikatakan AKP Aleyxi Aubedillah, kedua pelaku langsung diangkap tanpa perlawanan, lebih kurang 20 dari TKP pertama. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tersangka PR, ditemukan satu unit Smartphone merek Vivo di saku kanan celananya yang digunakan untuk komunikasi membeli sabu.
“Sedangkan pemeriksaan terhadap tersangka HS tidak ada ditemukan barang bukti sabu. Tidak ingin kehilangan barang bukti, kami lakukan penyisiran di TKP pertama. Ditemukan di atas aspal satu lipatan tisu dan setelah dibuka di dalamnya didapati satu paket sabu yang dibungkus plastik warna bening,” ujar AKP Aleyxi Aubedillah.
AKP Aleyxi Aubedillah menuturkan, barang bukti itu kemudian diperlihatkan kepada kedua pelaku. Saat diinterogasi, keduanya mengakui jika sabu itu merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang yang bertransaksi di lokasi penangkapan.
“Keterangan HS, sabu itu didapatkannya dari rekanya yang mengantarkan ke TKP. Namun setelah barang diterima dan uang diberikan kepada kurir yang menggunakan helm segera menghilan. Usai mendapatkan barang bukti kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Agam guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya. (pry)






