MUARO, METRO–Sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang bebas di Hari Kemerdekaan RI, Kamis (17/8) siang. Ini menjadi kado istimewa bagi mereka.
Rincinya, sembilan narapidana bebas murni dan tiga lainnya bebas bersyarat setelah mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi mengatakan, total keseluruhan narapidana yang dapat remisi pada Hari Kemerdekaan RI ke-78 berjumlah 142 orang. “Sementara yang langsung bebas sebanyak sembilan orang ditambah tiga orang per hari ini bebas bersyarat,” kata Mehdi.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Nanda Gustiko mengatakan, remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut bervariasi mulai dari satu hingga empat bulan.




















