SAWAHAN, METRO–DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda mengikuti Sidang Paripurna Tahunan MPR dan DPR/DPD RI Tahun 2023, sekaligus mendengarkan penyampaian Presiden RI Joko Widodo terkait Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN TA 2024.
Sidang paripurna yang digelar di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan, Kantor DPRD Padang pada Rabu (16/8) tersebut juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar. Adapun pada paripurna di DPRD Kota Padang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen itu, juga diikuti unsur Forkopimda, pimpinan OPD Pemko.
Sementara Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraannya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Ikut hadir Wapres Ma’ruf Amin, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Para mantan Presiden dan Wapres RI juga hadir diantaranya Tri Sutrisno, Megawati Soekarno Putri, Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla serta Boediono, Hamzah Haz dan lainnya.
“Tema HUT RI ke-78 ini mencerminkan semangat bangsa Indonesia untuk terus melanjutkan perjuangan dan kemajuan pembangunan Indonesia. Semoga momentum tersebut dapat kita sikapi secara bersama untuk kemajuan Indonesia ke depan hingga menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Presiden Jokowi yang mengenakan pakaian adat Tanimbar khas daerah Maluku saat itu.
Dalam pidato kenegaraannya Presiden Joko Widodo membeberkan gambaran belanja negara dalam RUU APBN 2024 yang dialokasikan sebesar Rp3.304,1 triliun. “Rinciannya meliputi belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 857,6 triliun,” terangnya.
Secara arsitektur sambung Jokowi, APBN tahun 2024 diharapkan mampu merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan dan mendukung agenda pembangunan dan kesejahteraan secara optimal.
Presiden Indonesia ke-7 itu juga mengungkapkan pada RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen.
“Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan secara nasional,” pungkasnya. (hsb)






