BERITA UTAMA

2 Tersangka Korupsi Proyek Pengaman Sungai Ditahan, Kerugian Negara Hampir Rp 1 Miliar, Modusnya Mark Up Volume Pengerjaan

0
×

2 Tersangka Korupsi Proyek Pengaman Sungai Ditahan, Kerugian Negara Hampir Rp 1 Miliar, Modusnya Mark Up Volume Pengerjaan

Sebarkan artikel ini
DITAHAN— Kejari Solok melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi proyek rekonstruksi pengaman sungai Batang Kapalo Koto Kabupaten Solok tahun anggaran 2020.

SOLOK, METRO–Dua tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek rekonstruksi pengaman sungai Batang Kapalo Koto Kabupaten Solok tahun anggaran 2020 resmi ditahan Kejaksaan Negri (Kejari) Solok, Selasa siang (15/8).

Para tersangka yang ditahan masing-masing berinisial “AV yang meru­pakan pegawai BPBD Ka­bupaten Solok dan L yang merupakan dari pihak re­ka­nan.  Sebelum ditahan, keduanya terlebih dahulu me­njalani pemeriksaan dan langsung  dipakaikan rompi tahanan Kejari Solok.

Tersangka terlihat keluar dari kantor Kejari sekitar pukul 13.00 WIB. Kedua tersangka dikawal langsung oleh petugas kejaksaan dan aparat Kepolisian lalu digiring ke mobil tahanan. Keduanya pun kemudian dibawa ke Rutan Anak Air Parang untuk menjalani pemnahanan.

Kepala Kejaksaan Negri Solok, Andi Metrawijaya mengatakan, pada proses tahap II ini, selain melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan dalam proses persidangan.

“Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk persiapan penuntutan oleh JPU sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Kedua tersangka cukup kooperatif. Keduanya datang sendiri memenuhi pemanggilan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan Negeri Solok,” jelas kata Andi Metrawijaya didampingi Kasi Intel, Rova Yofirsta.

Dikatakan Andi, pe­ng­ungkapan kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari laporan BPK RI tahun anggaran 2022. Di mana temuan tersebut belum ditindaklanjuti. Untuk mengung­kapkap kasus itu, petugas melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga dite­tapkan dua orang tersangka dalam kasus itu.

“Tersangka masing ma­sing  AV merupakan pegawai BPBD Kabupaten Solok dan L merupakan pihak rekanan. Dalam perkara itu, berdasarkan perhitungan BPKP Sumbar, terdapat potensi kerugian negara lebih kurang Rp958 juta. Dalam pengerjaan proyek, terindikasi kuat terjadi markup volume pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan RAB,” ujar Andi.

Terkait adanya kemung­kinan tambahan ter­sang­ka lainnya, Andi menye­but­kan, tergantung dari fakta-fakta atau temuan baru dari proses persidangan nanti­nya. Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Dalam perkara itu, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 saksi termasuk saksi ahli. Kita lihat saja nanti dari proses persidangan, jika memang ada indikasi tentunya kita akan melakukan pengemba­ngan lanjutan,” pungkas­nya. (vko)