BERITA UTAMA

Bertentangan UUD 1945, MK Larang Kampanye Politik di Tempat Ibadah

0
×

Bertentangan UUD 1945, MK Larang Kampanye Politik di Tempat Ibadah

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas mela­rang rumah ibadah digunakan sebagai tempat kampanye. Penegasan ini tertuang dalam putusan MK terkait gugatan uji materi bernomor perkara 65/PUU-XXI/2023 dalam si­dang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8).

MK menegaskan, lara­ngan kampanye di tempat ibadah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ber­tentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gu­gatan tentang uji materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilllu terkait aturan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye.

 “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

 Dalam putusannya, Anwar menjelaskan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.

“Sepanjang frasa ‘fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat iba­dah, dan tempat pendidikan,’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai ke­kuatan hukum mengi­kat,” ucap Anwar. Anwar juga mengatakan, penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, me­nge­cualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang men­­dapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

“Sehingga pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, ‘menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang men­dapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’,” tegas Anwar

Uji materiil pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu terhadap pasal 22E ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 itu diajukan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ong Yenny, dan seorang karyawan swas­ta, Handrey Mantiri.

Para pemohon menilai hak konstitusional mereka dirugikan terkait penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf H UU Pemilu. Para pe­mo­hon menilai, penjelasan pasal itu menimbulkan keti­dakpastian hukum karena kontradiktif atua berlawanan dengan materi pokoknya yang melarang ketiga tempat itu digunakan untuk kampanye. (jpg)