Oleh: Reviandi
Ada kabar sedikit membahagiakan bagi masyarakat Sumatra Barat (Sumbar). Baguslah, daripada kabar-kabar kurang bahagia terus yang didapat oleh masyarakat akhir-akhir ini. Setidaknya, Sumbar tidak masuk dalam Provinsi yang rawat praktik politik uang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Info yang baik bukan?
Ada lima Provinsi yang disebutkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) paling rawan praktik politik uang di Pemilu 2024. Pernyataan itu tertuang dalam hasil analisis Bawaslu soal isu strategis politik uang dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024.
Dari 34 provinsi yang dijadikan unit analisis, ada lima Provinsi yang masuk kategori kerawanan tinggi terjadinya praktik politik uang. Lima provinsi tersebut yakni Maluku Utara dengan skor tertinggi 100; kemudian disusul Lampung 55,56; Jawa Barat 50; Banten 44,44; dan Sulawesi Utara 38,89.
Sementara itu, 29 provinsi lain masuk kategori rawan sedang soal praktik politik uang. Bawaslu juga mencatat, berdasarkan data analisis, tak ada satu pun provinsi yang masuk kategori rawan rendah. Gambaran serupa juga terjadi di tingkat kabupaten/kota. Menurut Bawaslu, tidak ada kabupaten/kota yang masuk kategori rendah di indeks kerawanan terjadinya politik uang.
Dari 514 kabupaten/kota, sebanyak 24 kabupaten/kota masuk kategori paling rawan terjadi praktik politik uang. Dari jumlah tersebut, lima kabupaten paling rawan politik uang yakni Kabupaten Jayawijaya di Papua, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan di Sulawesi Tengah, Kabupaten Sekadau di Kalimantan Barat, dan Kabupaten Lampung Tengah di Lampung.
Bawaslu lalu menyebut sederet upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah praktik politik uang. Langkah itu di antaranya sosialisasi kepada masyarakat soal bahaya dan kerugian praktik politik uang serta pendampingan optimal untuk meningkatkan kesadaran di kalangan masyarakat. Bawaslu juga menyarankan pihak berwenang memaksimalkan regulasi untuk menjerat pelaku politik uang.
Sebenarnya Bawaslu sedikit lupa, meski politik uang sedang dicegah dengan berbagai cara di tengah masyarakat, tapi yang di internal partai masih menggeliat. Sebelum daftar calon tetap (DCT) ditetapkan oleh KPU, masih banyak cara yang bisa dilakukan oleh politisi untuk bermain. Meski sekarang sistem telah terbuka, di mana nomor urut tak lagi menentukan tingkat keterpilihan.
Sumbar, dan 19 Kabupaten dan Kotanya, disebutkan Bawaslu tidak masuk dalam daerah yang rawan politik uang. Meski kemungkinan politik uang akan tetap ada di setiap kontestasi di manapun – utamanya di Indonesia. Karena, saat ini para mantan Caleg atau incumbent sudah membuka fakta-fakta berapa dana yang mereka keluarkan saat maju dalam Pileg, Pilkada dan lainnya.
Apalagi, pengakuan-pengakuan itu juga membuat ciut nyali para kader yang tidak memiliki modal besar. Seolah-olah, politik uang menjadi jalan utama dan terakhir untuk mendapatkan tujuan, kursi dewan atau kepala daerah. Artinya, seperti yang pernah disebutkan, keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat yang tidak memiliki sumber daya finansial yang cukup. Merugikan kesempatan kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah untuk berpartisipasi secara adil dalam proses politik.
















