METRO SUMBARPAYAKUMBUH/50 KOTA

Parpol Sambut Baik Terbitnya Aturan Baru Terkait APK

0
×

Parpol Sambut Baik Terbitnya Aturan Baru Terkait APK

Sebarkan artikel ini

SUKARNOHATTA, METRO – Jelang berakhirnya Bulan pertama pada tahun 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh menerbitkan aturan terbaru terkait ukuran Alat Peraga Kampanye (APK) bagi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2029 yang tidak difasilitasi oleh KPU.
Aturan atau Surat Keputusan dengan Nomor 8/HK.03.1-Kpt/1376/KPU-Kota/I/2019 tanggal 14 Januari 2019 itu ditujukan kepada Ketua Parpol Peserta Pemilu yang ada di Kota Payakumbuh.
Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Payakumbuh Haidi Mursal itu salah satu pertimbangan KPU dalam merubah ukuran APK adalah berdasarkan hasil koordinasi KPU Kota Payakumbuh dengan Parpol Peserta Pemilu terkait ukuran APK tambahan yang tidak difasilitasi oleh KPU.
Sebelumnya sejumlah Parpol di Payakumbuh juga telah mengajukan permohonan revisi SK terkait ukuran APK tambahan ke KPU Kota Payakumbuh, dalam Surat Permohonan tersebut Parpol bermohon agar ukuran APK tambahan 3×4 M untuk Baliho adalah ukuran maksimal, sehingga peserta pemilu yang merasa keberatan dengan ukuran 3×4 M bisa membuat ukuran dibawah ukuran yang telah ditetapkan itu.
Adanya SK terbaru terkait APK disambut baik oleh Parpol di Payakumbuh, sebab didalam SK tersebut untuk ukuran Baliho adalah maksimal 4×7 M (5 buah per Kelurahan), Spanduk ukuran maksimal 1,5×7 M (10 buah per Kelurahan), Umbul-umbul ukuran maksimal 1,15×5 M serta Bilboard atau Videotron dengan ukuran maksimal 4×8 M dan paling banyak 2 buah di Kota Payakumbuh.
“Terbitnya SK baru terkait ukuran APK yang tidak difasilitasi KPU ini tentu kita sambut baik, sebab peserta pemilu tidak lagi terpaku untuk membuat APK khususnya Baliho dengan ukuran yang lama yakni harus 3×4 M, sebab ukuran 3×4 8M dirasakan cukup berat, baik dari segi pencetakan, pemasangan maupun lokasi penempatan Baliho tersebut,” sebut Ketua DPC Partai Hanura Kota Payakumbuh, Basri Latief melalui Sekretaris DPC, Edwardi Rabu (30/1).
Edwardi yang juga Calon Legislatif / Calon Anggota DPRD Kota Payakumbuh Daerah Pemilihan 1 (Kecamatan Payakumbuh Barat) itu mengapresiasi dan berterima kasih kepada KPU yang merespon dengan baik Surat Permohonan Revisi SK KPU tentang APK yang pernah diajukan Partai Politik.
” Tentu kita apresiasi dan berterima kasih kepada jajaran KPU yang telah menerbitkan SK terbaru terkait ukuran APK yang tidak difasilitasi, hal ini tentu akan memberikan semangat baru bagi peserta Pemilu dalam bersamanya,” sebut Caleg Asal Kelurahan Nunang Daya Bangun Itu. (us)