M YAMIN, METRO – Semua OPD di lingkungan Pemko Padang saat ini sudah bisa menggunakan anggaran. Hal itu karena membuatan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) masing-masing OPD sudah selesai.
”DPA masing-masing OPD kan sudah selesai. Jadi tinggal pengajuan dari masing masing OPD,” sebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Pemko Padang, Andri Yurika, Selasa (29/1).
Selain itu terang Andri, saat ini untuk membiayai keperluan operasional seperti perbaikan AC kantor dan sebagainya, juga telah bisa digunakan UP (uang persediaan). Jadi semua OPD sudah bisa memulai kegiatannya.
Begitu juga dengan gaji pegawai kontrak yang dibiayai dengan dana APBD ungkapnya, uangnya sudah bisa dicairkan. Tinggal lagi pengusulan dari masing masing OPD.
”Namun karena sistem pembayaran honor tenaga kontrak bekerja dulu baru dibayar, sehingga pengajuan honor Januari ini akan dilakukan pada akhir bulan atau awal Februari nanti,” tandasnya.
Sampai sekarang ini kata Andri, memang belum ada yang mengajukan untuk gaji tenaga kontrak. “Karena prinsip pembayarannya bekerja dulu baru dibayar,” sebut Andri lagi. (tin)