SOLSEL, METRO–Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, melaksanakan rapat teknis penyelesaian sengketa acara cepat bersama pengurus Partai Politik dan Panwascam, Jumat (11/8).
Ketua Bawaslu Solok Selatan M Ansyar mengatakan, penyelesaian sengketa acara cepat ini akan terjadi antar peserta dilapangan seperti lokasi atau pemasangan alat peraga kampanye.
“Sengketa acara cepat diselesaikan oleh panwascam dan mereka harus menyiapkan diri sejak sekarang sehingga nanti saat ada kejadian tidak canggung lagi,” katanya.
Dia mengatakan, memang di Solok Selatan belum pernah terjadi penyelesaian sengketa acara cepat tetapi di daerah lain ini pernah muncul.
Penyelesaian sengketa cepat katanya, harus diselesaikan oleh Panwascamlu hari itu juga kalau tidak bisa maka selambat-lambatnya tiga hari.
Menurut dia, dalam tahapan Pemilu terutama masa kampanye akan banyak dinamika yang akan dilakukan oleh Parpol dan Undang-undang memberikan amanah kepada Bawaslu untuk mengawasinya.
Dia menyebutkan, Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU sudah di cermati dan hari ini terakhir penyerahan perbaikan.
KPU katanya, memberi peluang sebesar-besarnya kepada Parpol jadi tidak ada lagi calon yang tidak memenuhi syarat.
Setelah DCS ditetapkan nanti katanya, kalau ada calon yang tidak memenuhi syarat maka diberi peluang sebesar-besarnya kepada Parpol untuk sengketa proses ke Bawaslu.
Dia berharap, Pemilu di Kabupaten Solok Selatan berjalan lancar dan sukses serta partisipasi pemilih juga tinggi. (*/rom)






