METRO SUMBAR

Per 11 Agustus 2023, BKPSDM Pessel ada 23 ASN Mutasi Keluar Kabupaten

0
×

Per 11 Agustus 2023, BKPSDM Pessel ada 23 ASN Mutasi Keluar Kabupaten

Sebarkan artikel ini

PESSEL METRO–Fenomena pindah tugas atau mutasi keluar daerah Aparatur Negeri Sipil ( ASN) terjadi di Pemkab Pesisir Selatan menjadi hal perlu disikapi.

Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan mencatat per 11 Agustus 2023 terhitung Januari ada 23 Aparatur Negeri Sipil ( ASN) mutasi keluar kabupaten.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan, Tamsir, SH, MM dihubungi membenarkan hal tersebut. Dari data yang ada, per 11 Agustus 2023 terhitung Januari ada 23 Aparatur Negeri Sipil ( ASN) mutasi keluar kabupaten.

Baca Juga  Bappeda, Penataan Ruang di Painan Telah Miliki Perda RTRW 2010 - 2030

” Tentu hal seperti ini lumrah juga terjadi di istansi pemerintah yang lainya. Ada yang keluar ada juga yang masuk ke dalam,” tegas Tamsir, SH, MM, dihubungi Posmetro. Jumat (11/8/2023).

Ia mengungkapkan, ada 23 Aparatur Negeri Sipil ( ASN) mutasi keluar kabupaten. Ada juga ASN dari luar Kabupaten Pesisir Selatan masuk ke Pemkab Pessel, ada kurang lebih sebanyak 20 orang ASN.

Beberapa alasan mutasi keluar kabupaten ini karena keinginan dekat dengan orang keluarga, anak dan merawat orang tua. Dari 23 orang ASN yang mutasi keluar kabupaten paling banyak pindah mutasi ke Pemprov Sumatera Barat.

Baca Juga  Bukit Pulai Panasahan dan Bukit RCTI Longsor, Polisi Berlakukan Buka Tutup Urai Kemacetan

” Mutasi keluar kabupaten dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,” katanya.

Jika melihat aturan sebagai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ini merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ( Rio)