SIJUNJUNG, METRO–Dimabuk asmara, seorang pemuda lanjang warga Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, nekat membawa kabur pacarnya yang masih berstatus di bawah umur. Sayangnya, hubungan mereka tak direstui orang tua si gadis hingga berujung pelaporan ke Polsek Sijunjung.
Berkat laporan orang tua korban Bunga (nama samaran-red), pelaku yang dikeatahui berinisial RMP (27) akhirnya diringkus jajaran Polsek Sijunjung di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Jorong Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolsek Sijunjung AKP Usman Nurwidi didampingi Kasubag Humas Polres Sijunjung AKP Taufik menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah keluarga korban membuat laporan ke Polsek Sijunjung pada Sabtu (22/7) lalu.
“Kami sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku dan korban. Bahkan, kami sempat melakukan pencarian ke Kabupaten Solok karena kami dapat informasi mereka di sana. Tapi, pelaku dan korban tidak ditemukan di Kabupaten Solok,” ungkap AKP Usman, Kamis (10/8).
Dijelaskan AKP Usman, setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, pihaknya akhirnya menemukan pelaku dan korban di Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (9/8).
“Kasus itu berawal dari perkenalan pelaku dengan korban. Indikasinya pelaku dengan korban ini ada kedekatan hubungan, namun korban masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang, meskipun atas dasar suka sama suka,” terangnya.
Sebelum diamankan, lanjut Kapolsek, pihak keluarga sempat melakukan upaya pencarian terhadap korban. “Sempat dicari keluarga, dan berhasil ditemukan. Namun, korban berselang beberapa waktu korban kembali pergi meninggalkan rumah,” jelasnya.
AKP Usman mengimbau agar pengawasan dan perhatian terhadap dalam menggunakan handphone perlu diawasi. “Salah satu faktornya karena penggunaan Handphone, sehingga anak bisa berkomunikasi dengan siapa saja. Ini perlu menjadi perhatian bagi orang tua, terutama bagi anak di bawah umur,” sebutnya.
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres Sijunjung. “Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan awal, karena persoalan ini melibatkan anak di bawah umur, maka penanganan perkaranya dilakukan oleh Unit PPA pada Satreskrim Polres Sijunjung,” tambahnya. (ndo)






