PADANG, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang menangkap seorang oknum pegawai honorer Pengadilan Tinggi (PT) Padang usai menggerebek rumah kontrakan di Jalan Lapau Bagonjong, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.
Saat ditangkap, pegawai honorer berinisial A (43) ini tak bisa lagi mengelek dan hanya bisa pasrah diborgol Polisi. Pasalnya di dalam rumah kontrakan itu, petugas menemukan barang bukti empat paket sabu terbungkus plastik bening, satu timbangan digital dan satu set alat hisap sabu atau bong.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan, penangkapan terhadap pelaku A dilakukan pasa Selasa (8/8) sekitar pukul 22.30 WIB. Menurutnya, pelaku merupakan target operasi (TO) karena ulahnya yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Pelaku ini merupakan pegawai honorer Pengadilan Tinggi. Yang bersangkutan sudah lama kami intai setelah mendapat informasi jika pelaku diduga sebagai pengedar sabu. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan sabu, langsung kami lakukan penggerebekan,” kata AKP Martadius, Kamis (10/8).
Dijelaskan AKP Martadius, pihaknya meringkus pelaku di sebuah rumah kontrakan. Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa empat paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkoba jenis sabu.
“Kita amankan juga satu pack plastik klip bening sebagai pembungkus narkoba, satu timbangan digital warna hitam, satu set alat hisap atau bong, satu korek api gas. Selanjutnya barang bukti lainnya terdiri dari dua potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing diduga sebagai sendok untuk narkoba, dan satu unit Handphone (HP) Android merk OPPO,” ujar AKP Martadius.
AKP Martadius menuturkan, saat proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun kurungan penjara,” tutupnya. (cr2)






