BERITA UTAMA

Pegawai Honorer Pengadilan Tinggi Nyambi jadi Pengedar, 4 Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita Polisi

0
×

Pegawai Honorer Pengadilan Tinggi Nyambi jadi Pengedar, 4 Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita Polisi

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Pelaku A yang merupakan pegawai honorer Pengadilan Tinggi ditangkap jajaran Polresta Padang atas kasus peredaran sabu.

PADANG, METRO–Tim Opsnal Satres­narkoba Polresta Pa­dang menangkap se­orang oknum pegawai honorer Pengadilan Tinggi (PT) Padang usai menggerebek rumah kontrakan di Jalan La­pau Bagonjong, Kelu­rahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.

Saat ditangkap, pe­gawai honorer beri­nisial A (43) ini tak bisa lagi mengelek dan ha­nya bisa pasrah dibor­gol Polisi. Pasalnya di da­lam rumah kontra­kan itu, petugas mene­mu­kan barang bukti em­pat paket sabu terbungkus plastik bening, satu timbangan digital dan satu set alat hisap sabu atau bong.

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan, penangkapan terhadap pelaku A dilakukan pasa Selasa (8/8) sekitar pukul 22.30 WIB. Menurutnya, pelaku merupakan target operasi (TO) karena ulahnya yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Kasus Positif Covid-19 Sumbar Mendekati 11 Ribu

“Pelaku ini merupakan pegawai honorer Pengadilan Tinggi. Yang bersangkutan sudah lama kami intai setelah mendapat informasi jika pelaku diduga sebagai pe­ngedar sabu. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan sabu, langsung kami lakukan penggerebekan,” kata AKP Martadius, Kamis (10/8).

Dijelaskan AKP Martadius, pihaknya meringkus pelaku di sebuah rumah kontrakan. Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa empat paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening didu­ga narkoba jenis sabu.

“Kita amankan juga satu pack plastik klip bening sebagai pembungkus narkoba, satu timbangan digital warna hitam, satu set alat hisap atau bong, satu korek api gas. Selanjutnya barang bukti lainnya terdiri dari dua potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing diduga sebagai sendok untuk narkoba, dan satu unit Handphone (HP) Android merk OPPO,” ujar AKP Martadius.

Baca Juga  Curi Motor, Residivis Dihadiahi Timah Panas, Beraksi di Belasan TKP di Payakumbuh

AKP Martadius menuturkan, saat proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum.

“Terhadap pelaku dike­nakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mini­mal lima tahun kurungan penjara,” tutupnya. (cr2)