BERITA UTAMA

Ombdusman Soroti Penjaringan Penjabat Kepala Daerah

0
×

Ombdusman Soroti Penjaringan Penjabat Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Komisioner Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng

JAKARTA, METRO–Proses penjaringan calon penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk me­mimpin 85 daerah pada September mendatang belakangan mendapat sorotan Ombudsman RI. Se­bab, proses yang dijalankan pemerintah tidak sesuai koreksi yang disampaikan Ombudsman sebelumnya.

Pada 2022, Ombudsman RI telah memutuskan proses penunjukan Pj maladministrasi. Putusan dilakukan seusai koalisi ma­syarakat sipil mengadukan masalah tersebut ke Ombudsman.

Karena itu, Ombudsman mengoreksi penjaringan Pj harus terbuka dan partisipatif, tidak menunjuk TNI aktif, serta membuat aturan teknis.

Komisioner Ombudsman RI Robert Endi Jaweng mengatakan, dari ketiga rekomendasi yang disampaikan, praktis ha­nya pembuatan aturan yang dijalankan. Yang lainnya tidak berjalan sesuai koreksi. Ketentuan transparansi dan partisipatif misalnya. Dia tidak menemukan prak­tik itu di lapangan saat proses di DPRD.

Karena proses usulan sudah disampaikan ke pusat, Endi mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pembenahan. Untuk trans­paransi, Ombudsman mere­komendasikan agar membuka nama-nama usulan yang telah masuk.  Ada waktu masyarakat memberi masukan, terangnya. (jpg)