PARIAMAN, METRO–Kondisi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman mulai mengkhawatirkan. Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika oleh jajaran Satresnarkoba Polres Padangpariaman dalam kurun waktu seminggu.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz mengatakan didampingi Kasat Narkoba AKP Nofridal menyampaikan, sembilan pelaku itu ditangkap berdasarkan lima laporan polisi. Mereka ditangkap di Aur Malintang Kabupaten Padangpariaman, Koto Marapak, Marunggi dan Alai Galombang, Kota Pariaman.
“Dari sembilan tersangka yang ditangkap itu terdiri dari tujuh pengedar dan dua sebagai pemakai. Pasalnya, tersangka yang ditangkap tersebut terdiri dari residivis dan ada juga masuk dalam daftar Target Operasi (TO),” ungkap AKBP Abdul Aziz.
Dijelakan AKBP Abdul Aziz, dari penangkapan sembilan pelaku itu, pihaknya menyita berbagai barang bukti berupa sembilan paket sedang sabu, uang hasil transaksi dan lainnya. Saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pariaman dan terancam hukuman puluhan tahun.
