BERITA UTAMA

Modal Bujuk Rayu, Pacar Bawah Umur Dirudapaksa

0
×

Modal Bujuk Rayu, Pacar Bawah Umur Dirudapaksa

Sebarkan artikel ini
RUDAPAKSA— Pelaku AP (18) diamankan jajaran Satreskrim Polres Tanahdatar atas kasus pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.

TANAHDATAR, METRO–Dipolisikan lantaran melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya yang masih di bawah umur, remaja laki-laki di Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanahdatar diringkus Tim Opsnal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanahdatar.

Saat ditangkap di tempat pencucian mobil di Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, pelaku berinisial AP (18) tak bisa berkutik dan hanya bisa mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban dengan modus bu­juk rayu dan janji palsu.

Kapolres AKBP Derry Indra melalui Kasubag Hu­mas AKP Gusrizal me­nga­takan, ditangkapnya pela­ku setelah jajaran Res­krim menindaklanjuti lapo­ran dari orang tua korban ter­kait adanya dugaan tin­dak pidana pencabulan ter­hadap anaknya.

“Orang tua korban membuat laporan di Polres Tanah Datar pada hari Se­nin tanggal 10 Juli 2023. Berdasarkan keterangan dari orang tuanya dan kor­ban, tindak pidana penca­bulan ini terjadi pada Ka­mis tanggal 23 Februari 2023 bertempat di Keca­matan Tanjung Emas, K­abu­paten Tanahdatar,” kata AKP Gus­rizal, Selasa (8/8).

Ditambahkan AKP Gus­rizal, menanggapi laporan tersebut, jajaran Satres­krim khususnya Unit PPA langsung menyelidiki kebe­naran serta lokasi dari ter­duga pelaku yang dilapor­kan. Hasilnya, Tim Opsnal bersama personel Unit PPA berhasil menemukan serta mengamankan terduga pe­­­­laku anak yang pada saat itu sedang berada di tem­pat pencucian mobil.

“Pelaku ditangkap pada Senin (7/8). Selanjutnya, untuk terduga pelaku anak dibawa ke Polres Tanah­datar untuk dila­kukan pe­me­riksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat­reskrim. Dari hasil peme­rik­saan, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Gusrizal.

Ditegaskan AKP Gus­rizal, pihaknya masih me­lakukan pengembangan untuk mengungkap berapa kali pelaku mencabuli kor­ban. Lantaran pelaku juga anak di bawah umur, pe­nyidik juga memproses pelaku sesuai dengan sis­tem peradilan anak.

“Pelaku kami kenakan pasal 81 Jo 82 UU no 17 tahun 2016 tentang pene­tapan peraturan pemerin­tah pengganti undang un­dang nomor 1 thahun 2016 ten­tang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU no 35 tahun 2014 tentang perlin­dungan anak sebagaimana perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang per­lindungan anak Jo 287 ayat 1 Jo pasal 290 ke 2e Kuh Pidana. Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tu­kasnya. (ant)