TANAHDATAR, METRO–Dipolisikan lantaran melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya yang masih di bawah umur, remaja laki-laki di Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanahdatar diringkus Tim Opsnal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanahdatar.
Saat ditangkap di tempat pencucian mobil di Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, pelaku berinisial AP (18) tak bisa berkutik dan hanya bisa mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban dengan modus buÂjuk rayu dan janji palsu.
Kapolres AKBP Derry Indra melalui Kasubag HuÂmas AKP Gusrizal meÂngaÂtakan, ditangkapnya pelaÂku setelah jajaran ResÂkrim menindaklanjuti lapoÂran dari orang tua korban terÂkait adanya dugaan tinÂdak pidana pencabulan terÂhadap anaknya.
“Orang tua korban membuat laporan di Polres Tanah Datar pada hari SeÂnin tanggal 10 Juli 2023. Berdasarkan keterangan dari orang tuanya dan korÂban, tindak pidana pencaÂbulan ini terjadi pada KaÂmis tanggal 23 Februari 2023 bertempat di KecaÂmatan Tanjung Emas, KÂabuÂpaten Tanahdatar,” kata AKP GusÂrizal, Selasa (8/8).
















