TANAHDATAR, METRO–Dipolisikan lantaran melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya yang masih di bawah umur, remaja laki-laki di Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanahdatar diringkus Tim Opsnal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanahdatar.
Saat ditangkap di tempat pencucian mobil di Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, pelaku berinisial AP (18) tak bisa berkutik dan hanya bisa mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban dengan modus bujuk rayu dan janji palsu.
Kapolres AKBP Derry Indra melalui Kasubag Humas AKP Gusrizal mengatakan, ditangkapnya pelaku setelah jajaran Reskrim menindaklanjuti laporan dari orang tua korban terkait adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya.
“Orang tua korban membuat laporan di Polres Tanah Datar pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023. Berdasarkan keterangan dari orang tuanya dan korban, tindak pidana pencabulan ini terjadi pada Kamis tanggal 23 Februari 2023 bertempat di Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanahdatar,” kata AKP Gusrizal, Selasa (8/8).
Ditambahkan AKP Gusrizal, menanggapi laporan tersebut, jajaran Satreskrim khususnya Unit PPA langsung menyelidiki kebenaran serta lokasi dari terduga pelaku yang dilaporkan. Hasilnya, Tim Opsnal bersama personel Unit PPA berhasil menemukan serta mengamankan terduga pelaku anak yang pada saat itu sedang berada di tempat pencucian mobil.
“Pelaku ditangkap pada Senin (7/8). Selanjutnya, untuk terduga pelaku anak dibawa ke Polres Tanahdatar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Gusrizal.
Ditegaskan AKP Gusrizal, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap berapa kali pelaku mencabuli korban. Lantaran pelaku juga anak di bawah umur, penyidik juga memproses pelaku sesuai dengan sistem peradilan anak.
“Pelaku kami kenakan pasal 81 Jo 82 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 thahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 287 ayat 1 Jo pasal 290 ke 2e Kuh Pidana. Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tukasnya. (ant)






