PARIAMAN, METRO–Perbuatan pria lanjut usia (lansia) di Nagari Balai Baiak Malai III Koto, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padangpariaman ini sagatlah biadab. Pasalnya, ia tega merenggut keperawanan bocah perempuan berusia tiga tahun.
Usai melakukan perbuatan bejat itu, sang kakek berinisial IM (68) memberikan uang jajan seribu rupiah kepada korban Bunga (nama samaran-red). Namun, kebiadaban IM akhirnya terbongkar lantaran korban mengadu kepada orang tuanya.
Sebab, korban merasa ketakutan melihat kemaluannya berdarah. Dengan polosnya, korban pun mengaku kepada keluarganya jika IM lah yang menjadi penyebab kemaluannya berdarah. Sontak saja, orang tua korban meradang hingga melapor ke Polres Pariaman dan pelaku pun ditangkap.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi mengungkapkan penangkapan pelaku atas dasar Laporan LP/B/65/VIII/2023 pada tanggal 07 Agustus 2023. Laporan itu dibuat oleh orang tua korban.
“Setelah menerima laporan itu, terhadap korban dilakukan visum ke rumah sakit untuk melengkapi bukti. Hasilnya, tim medis menemukan ada luka pada kemaluan korban. Setelah memiliki bukti, kami kemudian menangkap pelaku IM,” ungkap AKP Arvi kepada wartawan, Selasa (8/8).
Dijelaskan AKP Arvi, pelaku melakukan aksi bejatnya pada Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WIB di rumah orang tua pelaku di Nagari Balai Baiak Malai III Koto, Kecamatan IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman.
“Pelaku membawa korban ke rumah orang tuanya dengan menjanjikan akan memberikan uang sebanyak Rp1.000 kepada korban. Setelah itu pelaku membawa korban ke dalam rumah bagian ruang tamu. Pelaku duduk di kursi menggendong korban di paha dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban,” ungkapnya.
Dikatakan AKP Arvi, setelah selesai melakukan aksinya, pelaku memberikan teh manis kepada korban. Kemudian tersangka memberikan uang kepada korban sebanyak Rp.1.000 dan korban pun pulang ke rumah orang tuanya sambil menangis.
“Korban memberitahu kepada ibunya dengan mengatakan “bunda, kemaluan dedek berdarah”, lalu ibu korban memberitahu kepada saudara laki-laki untuk menghubungi ayah korban. Atas kejadian tersebut ayah korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pariaman,” kata dia.
Ditegaskan AKP Arvi, dari laporan tersebut Satreskrim langsung melakukan penangkapan tersangka yang pada saat itu sedang berada di rumah orang tuanya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu dikarenakan kesepian sejak ditinggal sang istri.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 21172 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun,” tutupnya. (ozi)
