PESSEL METRO–Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 78 tahun 2023 kali ini, sebanyak 59 warga binaan Rumah Tahanan Kelas II B Painan mendapatkan remisi umum 17 Agustus. Dari 86 narapidana diusulkan.
Kepala Rutan Kelas II B Painan, Fajar Perdinan Amd, IP, SH, MH, untuk santri – santri penghuni Rutan Kelas II B Painan saat ini berjumlah 119 orang.
Untuk tahun ini, kita usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia remisi umum 17 Agustus berjumlah 86 orang, 59 terima remisi, 27 orang belum diusulkan remisi tidak memenuhi syarat.
” pengusulan SK remisi pada warga binaan melalui proses penilaian serta telah menjalani masa hukuman 5 bulan,” tegas Fajar.
Lebih lanjut, Fajar untuk remisi umum 17 Agustus, kita mengusulkan 86 narapidana, 59 mendapatkan remisi,
27 orang belum diusulkan remisi tidak memenuhi syarat.
10 lagi dalam proses, sedangkan 5 orang narapida belum cukup memenuhi syarat pengusulan remisi. Dari 43 orang narapidana menerima remisi adalah narapidana narkoba.
Untuk kali ini tidak ada remisi bebas.
” Penyerahan SK remisi akan lakukan pada tanggal 17 Agustus mendatang, ” ucap Fajar, pada PosMetro. Selasa (8/8/2023). ( Rio)






