PADANG, METRO – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumbar akan menyurati Dirjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), agar dapat turun ke lapangan, untuk memberikan pelayanan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), seperti tahun sebelumnya.
“Selain pelayanan SIPI Dirjen Perikanan Tangkap KKP juga diharapkan dapat memberikan diskresi kepada nelayan, sebelum SIPI-nya keluar. Sehingga, nelayan bisa tetap melaut, dan tidak tertangkap oleh tim patroli, saat razia di laut,” ungkap Kepala DKP Sumbar, Yosmeri, kemarin
Apa yang diungkapkan Yosmeri ini menanggapi aspirasi nelayan bagan ukuran di atas 30 GT, yang mendatangi Kantor DKP Sumbar, pekan lalu. Mereka datang mempertanyakan kelanjutan SIPI kapal bagan di atas 30 GT, yang jadi kewenangan pemerintah pusat. Di mana, masa berlaku SIPI mereka, sebagian besar hingga 31 Januari dan awal Februari 2019.
Yosmeri mengungkapkan, jika setelah Februari tidak ada kepastian dari pemerintah pusat terkait masalah SIPI kapal nelayan bagan tersebut, maka nelayan berencana langsung menghadap Dirjen KKP ke Jakarta, seperti apa yang telah dilakukan tahun 2017 lalu.
Yosmeri mengungkapkan, saat pertemuan antara nelayan bagan dengan Komisi IV DPR RI, pekan lalu, kelompok nelayan menyampaikan aspirasinya dan meminta kepada DPR RI, untuk mendorong Menteri Kelautan dan Perikanan bisa merevisi Permen Kelautan dan Perikanan 71 tahun 2016, terkait alat tangkap bagan.
Berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan No 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh para nelayan bagan untuk mengkap ikan.
Ketentuan itu yakni bagi bagan yang di atas 30 Gross Ton (GT) harus mengurus izin seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Layanan Operasional (SLO), serta perlu membeli sistem pemantauan kapal perikanan atau Vessel Monitoring System (VMS)
Sementara, saat pertemuan di Kantor DKP Sumbar, perwakilan nelayan bagan minta Pemprov Sumbar memperjuangkan nelayan, agar ada diskresi pemberian SIPI oleh pemerintah pusat seperti tahun 2017 lalu.
“Diskresi ini dengan memberikan kemudahan kepada nelayan, melalui tiga hal. Yaitu, tetap boleh gunakan alat tangkap seperti biasa. Boleh gunakan lampu bagan di atas 16 ribu watt. Serta, tidak gunakan VMS saat ke laut,” ungkap Yosmeri.
Yosmeri mengungkapkan, saat pertemuan tersebut, pihaknya memberikan arahan kepada perwakilan nelayan bagan agar buat surat permohonan tersebut kepada Dirjen Perikanan Tangkap KKP yang ditembuskan kepada Gubernur Sumbar dan DKP Sumbar. “Melalui surat ini, sehingga nantinya kita buatkan rekomendasinya ke pusat,” ujar Yosmeri. (fan)