METRO SUMBAR

Sidang Paripurna DPRD Tanahdatar, Pembangunan Mengacu pada Target  yang Disusun

0
×

Sidang Paripurna DPRD Tanahdatar, Pembangunan Mengacu pada Target  yang Disusun

Sebarkan artikel ini
SIDANG PARIPURNA— Anggota DPRD dan sejumlah OPD mengikuti sidang paripurna yang dipimpin Ketua H. Roni Mulyadi. Dt. Bungsu, di gedung DPRD

TANAHDATAR, METRO–Arah pembangunan Ka­bupaten Tanahdatar untuk tahun 2024 mendatang me­ngacu pada pencapaian target yang telah disusun sesuai dengan visi dan misi RPJMD tahun 2021-2026 de­ngan memperhatikan dinamika perekonomian, serta kondisi sosial masyarakat.

Hal itu dijelaskan pada saat sidang paripurna DPRD Kabupaten Tanahdatar de­ngan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024, pada Jumat (4/8), di Gedung DPRD Tanahdatar.

“Sesuai dengan kesepakatan bersama, pemerintah daerah bersama DPRD, sa­ling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai de­ngan kewenangannya,” ujar Bupati Tanahdatar Eka Putra.

Bupati mengatakan, de­ngan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024, maka pemerintah dae­rah dan DPRD pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk pe­nyelenggaraan pembangunan daerah dalam rangka mencapai target pembangunan daerah tahun ang­garan 2024.

“Dalam kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan anggota yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses pembahasan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 dari awal sampai ditandatanganinya nota ke­sepakatan ini,” katanya.

Dalam paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Syaidani  Bupati menjelaskan, jika pe­nyusunan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan dae­rah, peraturan menteri da­lam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan dae­rah serta mengacu pada rencana kerja pemerintah dae­rah tahun 2024 yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.

“Penyusunan KUA dan PPAS merupakan wujud komitmen pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tanahdatar,” kata Eka. Selanjutnya KUA dan PPAS yang telah disepakati, akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024. (ant)