PADANG, METRO–Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Bayur Padang, musnahkan 6,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan dari beberapa daerah di Sumbar. Pemusnahan rokok ilegal itu dengan cara dibakar di halaman Kantor KPPBC Padang, Kamis (3/8).
Kepala Kantor Wilayah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Provinsi Riau, Agus Yulianto mengatakan 6,3 juta batang rokok tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan di tahun 2022 dan hingga pertengahan tahun 2023 ini.
“Sebanyak 6,3 juta batang rokok itu merupakan barang ilegal yang diproduksi di dalam negeri dan juga diproduksi dari luar negeri. Rokok-rokok itu tidak memiliki pita cukai dan bahkan ada yang menggunakan pita cukai palsu. Nilainya rokok ilegal yang kami musnahkan ini mencapai Rp 7,3 miliar dengan kerugian negar Rp 4,7 miliar,” kata Agus Yulianto, Kamis (3/8/2023).
Agus Yulianto menjelaskan jutaan batang rokok tersebut dari hasil penindakan yang dilakukan di beberapa wilayah Sumbar melalui KPPBC Teluk Bayur Padang. Di mana rokok-rokok ilegal diamankan dari hasil razia atau operasi pasar ke berbagai daerah di Sumbar.
“Sumbar ini wilayah pemasarannya, setelah kita dapatkan rokok ini ilegal, langsung kita amankan. Jadi penindakannya itu memang paling banyak rokok ilegal. Selain itu ada satu sex toys atau dildo juga yang kita musnahkan pada hari ini dan satu botol minuman beralkohol,” tegasnya.
Menurut Agus Yulianto, rokok-rokok ilegal yang diproduksi dalam negeri berasal dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Untuk pengirimannya, menggunakan jalur distribusi yaitu darat. Sedangkan luar negeri berasal dari Malaysia, dan Vietnam yang dikirim menggunakan kapal yang masuk ke melalui wilayah pesisir Sumatra.
