METRO SUMBAR

Penambangan Galian C, Cv. MAN Sudah Kantongi Izin DPMPTSP Provinsi Sumbar

8
×

Penambangan Galian C, Cv. MAN Sudah Kantongi Izin DPMPTSP Provinsi Sumbar

Sebarkan artikel ini

PESSEL METRO–Polemik keberadaan aktifitas penambang Galian C dilakukan CV.Mutia Anugerah Nusantara di Kampung Penadah, Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ramah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Mendapat penegasan dari Julisman sebagai Kordinator Lapangan dan Humas CV. Mutiara Anugrah Nusantara.

Sebelumnya, Selasa (2/7/2023) ratusan masyarakat tergabung kelompok tani kampung Kampung Penadah, Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ramah Ampek Hulu Tapan, mendatangi lokasi galian C.

Kedatangan kelompok tani tersebut memintak aktifitas penambangan galian C tersebut dihentikan. Karena memberikan dampak pada saluran irigasi sawah, pertanian dan tempat wisata pemandian di kampung Penadah. Dan memberikan dampak lingkungan disekitar.

” Atas petunjuk dan arahan dari pimpinan. Serta menindak lanjuti tuntutan masyarakat, untuk sementara kami tutup operasi kegiatan tersebut,” Julisman sebagai Kordinator Lapangan dan Humas CV. Mutiara Anugrah Nusantara.

Julisman menerangkan, secara legalitas dan perizinan resmi aktifiras galian C saat ini sedang dikerjakan oleh CV. Mutiara Anugrah Nusantara, sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat. ” Izin resmi sudah di keluarkan tertanggal 31 Januari 2023″.

Lebih lanjut, pihak Perusahaan CV.Mutia Anugerah Nusantara telah melakukan sesuai dengan prosedur atau SOP(Standar Operasional) dalam melakukan izin penambang mulai dari dukungan pemilik lahan, rekomendasi wali nagari dan rekomendasi dari Camat setempat,dan juga telah di sosialisasikan kepada masyarakat dan pemilik lahan.

” Izin tersebut atas persetujuan Gubernur Sumatera Barat Nomor 23122200451060001, tentang Pemberian Surat Izin Pertambangan Bantuan ( SIPB) Jenis Tertentu untuk Komoditas Batuan Kepada Cv. Mutia Anugerah Nusantara”, ucapnya.

Dan, pihak perusahaan melaporkan ke polres Pesisir Selatan dan menyerahkan proses ini ke pihak hukum yang ada di Pesisir Selatan.

“Kami dari perusahaan sudah melaporkan kejadian yang terjadi di lapangan ke polres Pesisir Selatan dan telah di ambil keterangan dari pihak perusahaan ” tutupnya. (Rio)