METRO BISNIS

Penyaluran Elpiji Melon Akan Tiru Distribusi Pupuk

0
×

Penyaluran Elpiji Melon Akan Tiru Distribusi Pupuk

Sebarkan artikel ini
MENGULAR— Antrean panjang saat operasi pasar elpiji 3 kg yang digelar Disperindag Kota Bengkulu Selasa lalu (13/10).

JAKARTA, METRO–Pemerintah masih terus mengevaluasi pendistribusian elpiji 3 kg atau elpiji melon. Wacana yang ber­kem­bang, pemerintah akan mendata ulang siapa saja yang layak menerima gas bersubsidi ini. Di saat bersamaan, eksploitasi gas bumi terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan da­lam negeri.

Menteri Energi dan Sum­ber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat ditemui di kompleks Istana Negara kemarin menyebutkan, tiap tahun pemerintah menyediakan 8 juta ton gas elpiji. Itu termasuk kuota untuk elpiji 3 kg. Arifin menyebut alokasi itu sudah cukup. “Kita harus evaluasi karena harus bisa meminimalkan potensi kebocoran,” ucapnya.

Mengenai mekanisme penyaluran, Arifin berencana mencontoh sistem distribusi pupuk, yakni dengan mengetahui kebutuhan kelompok di suatu da­erah. Masing-masing ma­sya­rakat akan terdaftar. Yang sudah terdaftar ini yang akan berhubungan langsung dengan penyalur. “Yang ada se­karang kita lihat penentuan penyalurnya. Masih harus kita sempurnakan,” tuturnya. Saat ini pemerintah tengah mem­bentuk regional untuk setiap grup penyalur elpiji 3 kg.

Sesuai rencana awal, warga yang ingin membeli elpiji 3 kg harus menunjukkan KTP. Dari sanalah bisa diketahui apakah warga tersebut memang berhak membeli elpiji melon itu. “Agar jelas yang menerima siapa, di mana alamatnya,” ungkap Arifin. Namun, rencana itu masih terus dievaluasi.

Kemarin juga digelar rapat terbatas untuk membahas strategi besar pemerintah terkait gas bumi. Arifin menyebutkan, pemerintah memprioritaskan suplai gas untuk pemenuhan kebutuhan dalam ne­geri. “Pemerintah juga akan memastikan mendapatkan gas yang kompetitif untuk mendukung ber­kem­bangnya industri-industri dalam negeri,” ujar­nya.

Karena itu, pemerintah terus berupaya melakukan eksplorasi dan eksploitasi gas secara besar. Arifin menerangkan, tidak ada larangan ekspor komoditas gas. Sebab, kelebihan produksi di dalam negeri harus bisa dimanfaatkan sebagai pendapatan pemerintah. “Jadi, memang kalau kita produksinya banyak, di dalam negeri itu belum mampu menyerap. Nah, ini kan harus bisa kita manfaatkan sebagai pen­da­patan untuk pemerintah ya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Arifin menjelaskan, saat ini pasokan gas di dalam negeri masih mencukupi. Dari total pro­duksi, sekitar 67 persen dipakai di dalam negeri. “Nah, sisanya yang belum terserap inilah yang kita lakukan penjualan komersial. Antara lain diekspor dalam bentuk LNG (liquefied natural gas, Red) maupun gas pipa,” terangnya.

Dalam rapat tersebut, Presiden Joko Widodo (Jo­kowi) juga memberikan arahan agar jajarannya melakukan evaluasi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi gas. Dengan de­mikian, diharapkan harga gas sesuai dengan biaya produksi. “Kita ingin menjadi negara yang kompetitif, terutama dengan negara-negara di ASEAN,” ucap­nya. (jpc)