PADANG, METRO–Ribuan masyarakat Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar, Senin (31/7). Aksi itu merupakan buntut kemarahan masyarakat karena lahan perkebunan mereka akan dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan industri refinery dan petrochemical.
Terlihat, massa aksi dari orang dewasa, pemuda, dan anak sekolah dari SD hingga SMA memadati jalan depan Kantor Gubernur Sumbar. Ratusan Polisi juga bersiaga di lokasi untuk mengamankan aksi demonstrasi tersebut. Bahkan, Polisi harus mengalihkan kendaraan yang akan melintas Jalan Sudirman.
Dalam aksi tesebut, mereka bergantian berorasi dan bersikukuh untuk bertemu langsung dengan Gubernur Sumbar agar konflik agraria yang terjadi bisa diselesaikan. Beberapa pejabat Pemprov Sumbar, seperti Kadis Kehutanan Yozarwardi, Kesbangpol Sumbar, Dr. Jefrinal Arifin berserta sejumlah pejabat lainnya sempat menemui peserta aksi, tapi ditolak.
Selain itu, massa menuntut agar dua orang warganya yang ditangkap oleh Polda Sumbar beberapa hari lalu untuk dibebaskan. Massa membawa anak dari dua warga tersebut, yang masih sekolah (SD) ke depan pelataran halaman kantor Gubernur Sumbar. Sejumlah alat peraga yang bertuliskan tuntutan dipampangkan.
Seorang wanita dari perwakilan massa aksi bahkan mengecam Gubernur. “Kami tidak merdeka, kami bukan kriminal, tetapi mengapa kami dilakukan layaknya teroris,” sorak wanita yang terlihat sudah paruh baya itu.
Masyarakat Air Bangis bahkan menggugat Gubernur Sumbar yang kata mereka diam saja melihat masalah rakyat.
“Apakah kami bukan warga Sumatra Barat? Kami adalah pembayar pajak, kami yang menggaji pemerintah, tapi mengapa untuk bertemu kami saja beliau tidak mau,” kata salah seorang warga yang berorasi.
Sayangnya, meski mereka bersikukuh untuk bertemu langsung dengan Gubernur Sumbar, tidak dapat terwujud. Pasalnya, Gubernur Sumbar tidak bisa menemui mereka karena tidak berada di kantor atau sedang kegiatan di luar Kota Padang.
Berdasarakan rilis Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) wilayah Sumbar, aksi warga Air Bangis Kecamatan Sungai Beramas, Pasaman Barat berawal dari usulan Gubernur Sumbar ke Menko Maritim dan Investasi terkait lahan lebih kurang 30 ribu hektar untuk dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN).
PT Abaco Pasifik Indonesia berencana membangun industri refinery dan petrochemical serta sarana pendukung lainnya. Dampaknya, konflik agraria di Air Bangis semakin meningkat, lantaran lahan perkebunan yang digarap masyarakat masuk dalam PSN.
“Gubernur Provinsi Sumatera Barat seharusnya mencabut usulan proyek strategis nasional untuk PT Abaco Pasifik Indonesia karena tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat, rencana industri refinery dan petrochemical sebagaimana usulan tersebut hanya akan membuat ribuan jiwa masyarakat Air Bangis terusir dari tanah air tempat masyarakat dan leluhurnya dilahirkan,” seperti dituangkan pada catatan PBHI Sumbar.
Menurut PBHI, Pemprov Sumbar seharusnya menolak kawasan peruntukan industri di Nagari Air Bangis sebagaimana usulan PT Abaco Pasifik Indonesia dalam RTRW Provinsi Sumatera Barat. Sebaliknya, wilayah kelola masyarakat wajib dilindungi dan diakomodir dalam RTRW Provinsi Sumatera Barat.
Pemerintah harus evaluasi dan cabut izin usaha hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan tanaman rakyat a.n KSU Air Bangis Divisi 1, Divisi 2, Divisi 3 karena izin tersebut diterbitkan diatas lahan masyakat yang bukan anggota KSU Air Bangis HTR dan telah dikelola masyarakat sebelum izin tersebut dikeluarkan pemerintah.
Pemerintah harus menolak perluasan izin usaha hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan tanaman rakyat a.n KSU Air Bangis seluas +-15.000 ha. Karena akan tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat yang bukan anggota KSU Air Bangis HTR.
Pemerintah harus mengembalikan lahan perkebunan masyarakat yang sebelumnya diserahkan masyarakat karena terpaksa atau dalam keadaan tertekan. Bagaimana mungkin kebun yang dibangun masyarakat, kemudian diserahkan pemerintah hak kelolanya kepada pihak lain (diantaranya diinformasikan dikelola oleh PT Hutan Rakyat Nusantara). Jika pemerintah memberikan hak kelola, yang paling berhak adalah masyarakat Air Bangis, terutama yang membangun dan mengelola kebun sejak awal.
Polda Sumbar beserta jajaran seharusnya melepaskan masyarakat Air Bangis yang ditangkap, karena mereka hanya orang yang membeli hasil kebun masyarakat, bukan pelaku kejahatan. Polda Sumbar beserta jajaran seharusnya hadir sebagai pengayom masyarakat.
“Pemerintah harus menyelesaikan masalah ini dengan berdialog dengan masyarakat, bukan dengan masyarakat, bukan dengan pendekatan hukum pidana melalui kekuatan dan kewenangan POLRI, Kejaksaan, dan Peradila,” tukasnya.
Sementara, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Mursalim mengatakan, saat ini Gubernur Sumbar, Mahyeldi Anharullah sedang berada di Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan ramah tamah dengan rombongan tamu dari Pemerintah Kamboja.
“Gubernur ada agenda resmi pertemuan dan ramah tamah dengan rombongan Pemerintah dan pada Gubernur dari Kamboja di Istana Bung Hatta Bukittinggi. Karena besok (Selasa, 1 Agustus 2023 ada sejumlah kerjasama yang disepakati bersama antara Gubernur Sumbar dengan Pemerintah Kamboja,” terangnya. (fan/cr1)






