BERITA UTAMA

Puspom TNI Tetapkan Kepala Basarnas jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan di Halim bersama Koorsmin

0
×

Puspom TNI Tetapkan Kepala Basarnas jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan di Halim bersama Koorsmin

Sebarkan artikel ini
JADI TERSANGKA— Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi yang ditetapkan tersangka korupsi oleh Puspom TNI.

JAKARTA, METRO–Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Let­kol Adm Afri Bu­di Cahyanto sebagai ter­sang­ka, dalam kasus dugaan korupsi pe­nga­daan barang di Basarnas. Ke­putusan ini di­ambil setelah penyidik militer melakukan pe­nyidikan ber­da­sarkan temuan KPK.

“Maka de­ngan terpe­nu­hinya unsur pi­dana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidkan ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan kedua personel TNI aktif HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).

Ditegaskan Agung Handoko, usai penetapan ini, kedua tersangka langsung ditahan di komplek militer Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. “Kepada keduanya mulai malam ini dilakukan penahanan di instalasi penahanan militer di Halim,” tegasnya.

Menurut Marsda TNI Agung Handoko mengatakan, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Afri berdasarkan perintah langsung Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. Afri juga yang melakukan komunikasi dengan swasta untuk proses pengambilan dana.

Baca Juga  Dor.. Dor.. Rampok Bersenjata Gasak Rumah Pasutri

“Menghubungi swasta yang telah selesai mengerjakan untuk memberi dana komando. Afri juga menerima langsung dana komando dari pihak swasta pada 25 Juli 2023. Namun, untuk pemakaian dana ini masih dalam pengembangan. Me­ngelola dana komando di Basarnas dan terakhir melaporkan dana komandon ke Kepala Basarnas,” jelas Agung.

Sebagai informasi, penyidikan dilakukan POM TNI karena proses penetapan tersangka kepada Henri dan Afri oleh KPK dinilai tidak sesuai prosedur hukum TNI. Sehingga penyidikan diulang oleh Puspom TNI mengacu kepada undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepa­la Ba­sar­nas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun ang­garan 2021-2023. Penetapan tersangka ini, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/7) kemarin.

Selain Kabasarnas Henri Alfiandi, KPK juga turut menetapkan Koors­min Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT. Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT. Intertekno Gra­fika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Baca Juga  Upload Video Gempa 2009, Fanpage Facebook Andre Rosiade Diserbu

“Atas dasar adanya la­poran masyarakat ke KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut pada tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status per­kara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7).

Alex menjelaskan, keempat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang, pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.

Dalam operasi senyap itu, KPK seluruhnya mengamankan 11 orang. Bahkan, KPK juga turut mengamankan uang tunai senilai Rp 999,7 juta. (jpg)