AGAM, METRO–Dua bulan lebih melakukan penyelidikan, Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim berhasil menangkap empat pelaku pencurian mesin di salah satu bengkel di Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Sabtu (29/7) sekitar pukul 07.00 WIB.
Mirisnya, aksi pencurian itu ternyata diotaki oleh karyawan bengkel berinisial MI (35). Untuk melancarkan aksinya, MI berkompolot dengan tiga rekannya MA (27), ML (33) dan A (33) yang sama-sama warga Jorong Gasan Kaciak. Bahkan, para pelaku rumahnya berdekatan dengan bengkel yang mereka jarah alias bertetangga dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, terungkapnya kasus itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan setelah korban membuat laporan pada tanggal 12 Mei 2023. Dalam laporannya, korban mengaku jika bengkelnya telah dimasuki maling yang membawa kabur berbagai mesin.
“Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp80 juta. Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polres. Menindaklanjuti laporan itulah, kami lakukan penyelidikan hingga terungkaplah identitas para pelaku yang menjarah bengkel korban,” ujar AKP Erfian kepada wartawan, Minggu (30/7).
Menurut AKP Ervian, setelah mengantongi identitas para pelaku, pada Sabtu (29/7), pihaknya menangkap keempat pelaku di kediamannya masing-masing. Parahnya, keempat pelaku ternyata tinggal di jorong yang sama dengan korban. Bahkan, mereka juga bertetangga dengan korban.
“Dari penangkapan keempat pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa mesin kating ukuran besar, mesin las, mesin kating ukuran kecil, mesin gerinda, mesin bor beton, mesin bor magnet dan mesin ukir. Semua barang bukti itu ditemukan di rumah pelaku MA yang disembunyikan di atas loteng rumah,” ungkap AKP Erfian.
AKP Erfian menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus pencurian itu ternyata didalangi oleh pelaku M yang bekerja di bengkel korban atau karyawannya. Namun, karena merasa tidak senang dengan majikannya, pelaku M kemudian mengajak tiga rekannya membobol bengkel dan menjarah berbagai mesin bengkel.
“Terhadap keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Agam untuk diproses hukum,” pungkas AKP Efrian. (pry)
