PAYAKUMBUH, METRO–Sopir Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Payakumbuh berinisial DP (34) diringkus Tim Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh saat memakai sabu di sebuah rumah di Kelurahan Balai Jariang, Kecamatan Payakumbuh Timur, Jumat malam (28/7).
Saat digerebek petugas, pelaku DP yang memakai baju kaos bertuliskan MA RI dipundaknya itu tidak bisa berbuat banyak ataupun melarikan diri. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu, alat hisap sabu alias bong dan satu unit timbangan digital.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Aiga Putra mengatakan, penangkapan terhadap DP setelah pihaknya meringkus seorang pengedar berinisial DN (35) saat hendak transaksi di Kawasan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara, dekat GOR Kubu Gadang.
“Jadi, awalnya kami menangkap pelaku DN dengan bukti dua paket sabu. Setelah itu, kami membawa pelaku DN ke kediamannya di Kelurahan Balai Jariang, Kecamatan Payakumbuh Timur, untuk mencari barang bukti tambahan,” ungkap Iptu Aiga Putra kepada wartawan, Minggu (30/7).
Dijelaskan Iptu Aiga Putra, saat pihaknya mendatangi rumah pelaku DN, pihaknya malah menemukan pelaku DP yang baru saja selesai mengkonsumsi sabu. Saat itu juga, pihaknya mengamankan pelaku DP lalu dilanjutkan penggeledahan di dalam rumah.
