BERITA UTAMA

Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Kabasarnas Tak Langgar Aturan Hukum

0
×

Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Kabasarnas Tak Langgar Aturan Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK, Firli Bahuri

JAKARTA, METRO–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara soal polemik operasi tangkap tangan (OTT) yang menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian Pertolongan (Basarnas) RI Mar­sekal Madya TNI Henri Alfiandi. Firli memastikan, seluruh rangkaian kegiatan KPK termasuk OTT hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.

“KPK melakukan pe­nyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status per­kara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka,” kata Firli dalam keterangannya, Minggu (30/7).

“Seluruh rangkaian ke­giatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” sambungnya.

Firli menjelaskan, pe­ngertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah tertang­kapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

Baca Juga  Pedagang Satwa Langka Lintas Negara Ditangkap di Lubuk Begalung, Gunakan WA dan Facebook untuk Promosi, Dijual Rp 500 Ribu hingga Rp 3 Juta

Setelah dilakukan tang­kap tangan, lanjut Firli, maka terhadap peristiwa dugaan tindak pidana ter­sebut harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi, serta status hukum para pihak terkait dalam waktu 1×24 jam. Firli mengakui, dalam OTT di Basarnas melibatkan perwira tinggi TNI AU yakni Marsdya TNI Henri Alfiandi. Firli pun memastikan, gelar perkara dalam OTT Basarnas RI telah me­libat­kan Puspom TNI.

“KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait. Maka kemudian KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut,” tegas Firli.

Baca Juga  Rumah Disatroni Maling, Uang dan Perhiasan Raib

Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas RI Mar­sekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka. Henri menyandang status tersangka setelah KPK meng­gelar OTT di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/7).

KPK menduga, Henry Alfiandi menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar. Suap itu diterima Henry melalui anak buahnya Ko­orsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto (ABC) selama periode 2021-2023.

Henri menyandang status tersangka bersama Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cah­yanto (ABC); Komisaris Utama PT. Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT. Intertekno Gra­fika Sejati, Marilya (MR); Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).(jpg)