BERITA UTAMA

Kelabui Polisi, Pengedar Simpan Sabu dalam Plastik Makanan Ringan

0
×

Kelabui Polisi, Pengedar Simpan Sabu dalam Plastik Makanan Ringan

Sebarkan artikel ini
JUAL SABU— Pelaku DI (39) ditangkap Tim Tarantula Polres Tanahdatar dengan barang bukti tiga paket sabu.

TANAHDATAR, METRO–Tim Tarantula Satres­narkoba Polres Tanahdatar meringkus seorang pria berewok yang diduga terli­bat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kecamatan Lima Kaum.

Saat diciduk di rumah kontrakannya, pelaku yang diketahui berinisial DI (39) tak bisa lagi mengelak. Pa­salnya, petugas yang mela­kukan penggeledahan ber­hasil menemukan tiga pe­ket sabu.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra melalui Kasubag Humas AKP Gus­rizal mengatakan penang­kapan terhadap pelaku DI dilakukan Tim Tarantula pada Selasa (25/7), tanpa perlawanan. Selain itu, pe­laku sudah menjadi target karena sudah membuat resah mayarakat.

Baca Juga  Syukuran 73 Tahun Humas Polri, Irjen Pol Sandi: Terus Bersinergi dan Berkolaborasi dengan Jurnalis

“Keberadaan pelaku sudah membuat resah ma­syarakat di sana, lantaran kerap transaksi jual beli sabu di rumah kontrakannya. Hal itu ditandai dengan seringnya rumah kontrakan pelaku didatangi orang tak dikenal pada ma­lam hari,” jelas AKP Gusrizal, Jumat (28/7).

Ditambahkan AKP Gusrizal, dari laporan masya­rakat, Tim Tarantula kemudian melakukan penyelidikan lalu menggerebek pelaku ketika berada di rumah yang disewanya di Kecamatan Lima Kaum.  Pada saat ditangkap, tim pun menemukan tiga paket sabu yang dibungkus dengan plastik makanan ringan.

“Setelah menemukan barang bukti, kita langsung lakukan interograsi dan pelaku mengakui bahwa­sannya barang bukti tiga paket sabu yang ditemukan tersebut ialah milik­nya. Penggeledahan terhadap terduga pelaku ter­sebut juga ikut disaksikan oleh wali jorong serta ma­syarakat setempat,” ujarnya.

Baca Juga  Warga Agam Jual Sabu Paket Hemat

Menurut AKP Gusrizal, setelah penangkapan itu, pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanahdatar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Terhahadap pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima ta­hun penjara,”Pung­kasnya. (ant)