LIMAPULUHKOTA, METRO–Dinginnya dinding tembok penjara, ternyata tidak membuat tiga orang resedivis ini jera. Malahan, baru 8 bulan keluar dari penjara, sudah kembali ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dalam dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tiga pengedar itu ditangkap di dua lokasi berbeda, dengan barang bukti beberapa narkoba jenis sabu serta ponsel yang dijadikan alat berkomunikasi dengan calon pembeli dalam menjual narkoba kepada para pelanggannya di wilayah Limapuluh Kota dan Payakumbuh.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Andhika mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial PT warga Kenagarian Tarantang Kecamatan Harau, ia ditangkap di sebuah rumah di Jorong Lubuak Limpato Kenagarian Tarantang bersama rekannya RE.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, kami berhasil menemukan dua paket sabu siap edar. Curiga masih ada barang bukti lain, kami melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka. Tapi, sayangnya tidak ada lagi ditemukan, karena diduga kuat sudah dijual oleh kedya tersangka,” ungkap Iptu Andhika, Jumat (28/7).
Dijelaskan Iptu Andhika, setelah penangkapan itu, pihaknya menginterogasi tersangka PT dan RE. Ternyata, sabu milik kedua tersangka didapatkan dari rekannya berinisial JI yang juga sama-sama residivis.
“Kami bergerak cepat mendatangi rumah JI yang masih berada di Kecamatan Harau, yakni di Jorong Padang Tarok. Kenagarian Harau. Meski dari penggeledahan yang dilakukan tidak ditemukan Barang Bukti, namun tersangka JI membenarkan ia menjual sabu kepada tersangka yang sebelumnya lebih dahulu ditangkap,” ujar Iptu Andhika.
Dijelaskan Iptu Andhika, penangkapan terhadap tiga pengedar itu berkat adanya informasi dari masyarakat lantaran maraknya maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di Kecamatan Harau. Dari informasi masyarakat itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap ketiga residivis itu.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang terus mendukung Polisi dalam mengungkapkan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Limapuluh Kota,” sebut Iptu Andika yang mudah diakses awak media ini. (uus)





