LIMAPULUHKOTA, METRO–Dinginnya dinding tembok penjara, ternyata tidak membuat tiga orang resedivis ini jera. Malahan, baru 8 bulan keluar dari penjara, sudah kembali ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dalam dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tiga pengedar itu ditangkap di dua lokasi berbeda, dengan barang bukti beberapa narkoba jenis sabu serta ponsel yang dijadikan alat berkomunikasi dengan calon pembeli dalam menjual narkoba kepada para pelanggannya di wilayah Limapuluh Kota dan Payakumbuh.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Andhika mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial PT warga Kenagarian Tarantang Kecamatan Harau, ia ditangkap di sebuah rumah di Jorong Lubuak Limpato Kenagarian Tarantang bersama rekannya RE.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, kami berhasil menemukan dua paket sabu siap edar. Curiga masih ada barang bukti lain, kami melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka. Tapi, sayangnya tidak ada lagi ditemukan, karena diduga kuat sudah dijual oleh kedya tersangka,” ungkap Iptu Andhika, Jumat (28/7).
















