BERITA UTAMA

Bobol Rumah Orang Demi Beli Narkoba, Motor, Komputer, TV hingga Komputer Disikat

0
×

Bobol Rumah Orang Demi Beli Narkoba, Motor, Komputer, TV hingga Komputer Disikat

Sebarkan artikel ini
PEMBOBOL RUMAH— Pelaku NF (36) yang merupakan spesialis bobol rumah ditangkap jajaran Polsek Lubeg.

PADANG, METRO–Pertualangan penjahat spesialis bobol rumah berakhir di tangan Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung (Lubeg). Bahkan, saat proses penangkapan di Pos Pemuda Koto Baru, Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Lubeg, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran berusaha melarikan diri dan melawan.

Seketika, pelaku berinisial NF (36) langsung terkapar dan menyerah kepada petugas usai betis kanannya ditembus peluru. Setelah ditangkap, petugas kemudian mengamankan barang bukti hasil curiannya yang disimpan di sebuah tempat di belakang pos pemuda tersebut.

Kapolsek Lubeg, Kompol Mochammad Rosidi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku NF alias Pangek, diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Koto Baru. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membobol rumah korban.

“Modus pelaku yakni dengan cara merusak jendela rumah korban menggunakan sebuah linggis. Pelaku kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang berharga di dalam rumah tersebut,” ungkap Kompol Rosidi, Jumat (28/7).

Baca Juga  Keluyuran Larut Malam, 12 Remaja Diamankan

Dijelaskan Kompol Rosidi, dari hasil pembobolan rumah, pelaku berhasil mengambil satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna biru, dua unit televisi LCD, dua unit speaker aktif, satu unit monitor komputer, satu unit CPU komputer dan lima buah velg mobil.

“Jadi, setelah melakukan pembobolan rumah, pelaku menyembunyikan barang-barang hasil curiannya di sebuah tempat di belakang Pos Pemuda Koto Baru. Korban pun mengetahui rumahnya kemalingan setelah pulang ke rumahnya. Karena tak terima, korban pun melapor ke Pol­sek,” ujar Kompol Rosidi.

Dari laporan itulah, ditegaskan Kompol Rosidi, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan memintai keterangan saksi-saksi. Sehingga, didapatkanlah informasi kalau pelaku NF lah yang telah membobol dan menjarah barang berharga di rumah korban.

Baca Juga  Bengkulu Gempa, Padang Bergoyang

“Setelah identitasnya kami kantongi, kami men­dapati pelaku sedang berada di Pos Pemuda Koto Baru. Pelaku waktu itu sedang bersantai di sana, sehingga dilakukanlah pe­nangkapan. Namun, ketika pelaku dibawa ke Polsek, pelaku mencoba kabur dan melawan. Aksi pelaku terhenti setelah diberikan tindakan tegas dan terukur,” tuturnya.

Kompol Rosidi menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku, uang dari hasil penjualan barang-barang tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk membeli narkoba. “Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” terangnya. (cr2)