SOLOK, METRO–Perwujudan permukiman perkotaan menjadi layak huni dimulai dengan penanganan permukiman kumuh perkotaan yang komprehensif dan kolaboratif. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kepala Disperkim Kota Solok Hanif mengatakan, undang undang itu mengamanatkan bahwa perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan salah satunya untuk menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Dalam konteks inilah sebut Hanif, Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok sudah menyusun rencana penanganan kawasan permukiman kumuh yang dituangkan dalam dokumen (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh) RP2KPKP.
Kepala Disperkim Kota Solok Hanif didampingi Kepala Bidang Kawasan Permukiman Rinaldi mengaku pihaknya sudah melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait tahapan yang akan dilalui untuk penyempurnaan dokumen RP2KPKPK ke Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPIW) Propinsi Sumatera Barat.
“Dari hasil pertemuan diperoleh kesimpulan bahwa tahap yang telah terlaksana hingga saat ini oleh Dinas Perkim Kota Solok adalah persiapan survey oleh konsultan. Form survei mengacu pada Surat Edaran Direktur Jendral Cipta Karya Nomor: 30/SE/DC/2020 tahun 2020,” jelas Hanif.
Sedangkan ruang lingkup pekerjaan,kata Hanif, berada pada lokasi kawasan kumuh. Berdasarkan pada SK Walikota Nomor Nomor 188.45-845-2020 tentang Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang berada pada empat kelurahan yaitu Kelurahan Tanah Garam, Kelurahan Kampung Jawa, Kelurahan Koto Panjang dan Kelurahan PPA. (vko)





