TAN MALAKA, METRO–Pemerintah Kota Padang terus gencarkan penegakan perda dan melakukan pengawasan terhadap pemilik usaha yang masih menunggak pajak, serta pengawasan izin terhadap tempat-tempat usaha yang ada di Kota Padang.
“Dari enam tempat usaha yang dilakukan pengawasan Kamis (27/7) malam bersama tim gabungan, ada dua pengusaha kafe karaoke yang diberikan surat panggilan,” ujar Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu, Jumat (28/7) pagi.
Pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut dilakukan, karena pemilik diduga melanggar Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Minuman Beralkohol.
“Untuk izin usahanya ada, namun di sana petugas menemukan adanya minuman beralkohol golongan A dan B. Saat ditanya izinnya, pemilik malah berdalih, ia mengatakan izinnya sedang dalam proses pengurusan, maka kita panggil pemilik untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” tutur Rio Ebu.
