BERITA UTAMA

Jadi Tersangka KPK, Kabasarnas Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar

0
×

Jadi Tersangka KPK, Kabasarnas Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

JAKARTA, METRO–Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari swasta dan Badan SAR Nasional (Basarnas) menyeret nama Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. KPK menetapkan Henri sebagai tersangka dugaan suap tiga proyek pengadaan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penetapan tersangka Kabasarnas itu diawali dari dugaan pemberian fee atas tiga proyek pengadaan di Basarnas. Sejak 2021, kata dia, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

Pada 2023, Basarnas kembali membuka tender untuk tiga proyek pengadaan. Yaitu, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan senilai Rp 9,9 miliar. Kemudian, pengadaan public safety diving equipment senilai Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp 89,9 miliar (multiyears 20232024).

Alex menjelaskan, da­lam proses pengadaan itu, ada tiga kontraktor yang melakukan pendekatan secara personal dengan Henri selaku Kabasarnas dan Afri Budi Cahyanto selaku koordinator administrasi Kabasarnas. Mereka adalah Marilya (Dirut PT Intertekno Grafika Sejati), Roni Aidil (Dirut PT Kindah Abadi Utama), dan Mulsunadi Gunawan (Komut PT Multi Grafika Cipta Sejati).

Baca Juga  Biaya Daftar Haji Diusulkan Naik Jadi Rp 35 Juta

Dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan tersebut, ditengarai ada kesepakatan atau deal pemberian sejumlah uang berupa fee 10 persen dari nilai kontrak. Besaran fee itu diduga ditentukan Henri. Kesepakatan itu diba­rengi dengan kesiapan Henri dalam mengondisikan dan menunjuk perusahaan tiga pengusaha tersebut sebagai peme­nang tender.

Perinciannya, perusahaan Mulsunadi Gunawan dan Marilya memenangi tender proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. Sementara itu, perusahaan Roni Aidil memenangi proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha.

Dugaan pengondisian tender itulah yang menjadi awalan KPK melakukan penyelidikan dan OTT. Da­lam OTT pada Selasa (25/7), KPK mengamankan sebelas orang. Tim KPK mengamankan sejumlah uang yang diserahkan Ma­rilya kepada Afri Budi selaku perwakilan Henri di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap. Yakni, uang tunai Rp 999,7 juta di sebuah goody bag yang disimpan dalam bagasi mobil Afri Budi.

Baca Juga  Kebakaran Makan Korban Jiwa, Terkunci dalam Rumah, Anis Tewas Terpanggang

Selain itu, KPK mendapati bukti penyerahan uang Rp 4,1 miliar dari Roni Aidil melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Alex menambahkan, dari informasi dan data yang diperoleh, Henri dan Afri Budi ditengarai men­dapatkan suap Rp 88,3 miliar. Uang itu berasal dari berbagai vendor peme­nang proyek di Basarnas tahun anggaran 20212023. “Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama tim penyidik Puspom Mabes TNI,” tuturnya.

Selain Henri, KPK menetapkan tiga pengusaha yang memenangi tender sebagai tersangka. Yakni, Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil. Afri Budi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dari empat tersangka itu, dua di antaranya ditahan KPK. Yakni, Marilya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Roni di Rutan KPK C1 (KPK lama). Sementara itu, Mulsunadi sampai tadi malam belum berhasil diamankan. Terkait Henri dan Afri Budi, mengacu pada Pasal 42 UU KPK, keduanya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut. (jpg)