METRO PADANG

Ada Restoran Besar hanya Bayar Pajak Rp100 Ribu, Bapenda Surati WP Bayar Pajak Daerah 10 % dari Omzet Pemasukan

0
×

Ada Restoran Besar hanya Bayar Pajak Rp100 Ribu, Bapenda Surati WP Bayar Pajak Daerah 10 % dari Omzet Pemasukan

Sebarkan artikel ini
SURATI WP— Petugas Bapenda Kota Padang menyurati tempat usaha wajib pajak (WP), untuk membayar pajak daerah yang dikenakan sebesar 10 persen dari omzet penjualan.

SAWAHAN, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang dilaporkan telah menyurati tempat usaha wajib pajak (WP), yakni rumah makan dan restoran serta tempat hiburan seperti usaha biliar. Surat ini ditujukan untuk merangkul wajib pajak agar kooperatif mem­bayar pajak, serta mem­beri­tahu­kan bahwa pajak daerah yang dikenakan sebesar sepuluh persen dari omzet pemasukan.

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Evaluasi dan Pengendalian (Evdal) Bapenda Kota Padang, Arisman mengatakan, dirinya bersama beberapa orang anggotanya telah mendatangi dan menyurati kepada wajib pajak agar dapat men­jelas­kan kepada pemilik maupun pe­nge­lola restoran bahwa usahanya dikenakan pajak sebesar 10 persen.

“Hari ini kami mela­kukan pengawasan ke­pada objek-objek wajib pajak restoran dan hiburan. Ada beberapa objek yang kami temui langsung terhadap ke­patuhan untuk mem­ba­yar pajak,” katanya.

Ia mengatakan, jika tidak ada pemilik atau pe­nge­lola tempat usaha yang bersangkutan, maka pihak­nya memanggil untuk da­tang ke kantor Bapenda Ko­ta Padang di hari yang te­lah ditentukan untuk men­je­laskan dan men­sosia­lisasikan kepada pemilik usaha tersebut.

Menurut Arisman, para wajib pajak yang didatangi pihaknya meraup omzet yang cukup besar dan tidak sesuai dengan kewajiban yang dibayarkan ke Ba­penda Kota Padang.

“Saya meminta kon­su­men yang berbelanja di restoran atau tempat usa­ha itu sudah di kenai pa­jak. Jika tidak dipungut biaya, berarti harganya sudah termasuk pajak,” katanya.

Ia mengatakan, wajib pajak yang didatangi pihak­nya cukup kooperatif da­lam membayar pajak da­erah.

Namun, jumlah omzet dari tempat usaha dengan jumlah pajak yang diba­yarkan tidak sesuai dengan yang seharusnya.

“Kami meminta wajib pajak untuk jujur menye­torkan pajak sesuai omzet yang didapatkan. Di salah satu usaha makanan atau restoran tadi bahkan ada pajak yang dibayarkan hanya sekitar Rp100 ribu saja. Padahal omzetnya mencapai Rp5 juta-an,” ucapnya.

“Semua (wajib pajak) akan kami panggil secara persuasif, kalau tidak me­ng­indahkan panggilan ka­mi, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Aris­man. (cr2)