METRO PADANG

Pengadilan Agama Tangani 844 Kasus Perceraian, Faktor Ekonomi, Istri Gugat Suami Capai 459 Kasus

1
×

Pengadilan Agama Tangani 844 Kasus Perceraian, Faktor Ekonomi, Istri Gugat Suami Capai 459 Kasus

Sebarkan artikel ini
Nursal Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Padang

KURANJI, METRO–Kasus gugat cerai di Kota Padang lebih tinggi diban­ding­kan dengan cerai talak. Hal tersebut berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kelas 1A Padang.

Untuk diketahui, cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri, sedangkan cerai talak dila­kukan oleh pihak suami. Pengadilan Agama Kelas I A Padang, mencatat terjadi sebanyak 844 kasus per­ceraian selama Januari sam­pai pertengan Juli ta­hun 2023 ini.

Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Padang, Nursal, Kamis (27/7), menyebutkan kasus gugatan perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Pa­dang, pada  semester I (periode Januari- Juli) didominasi oleh pengajuan gugatan oleh pihak istri. Jumlah gugatan yang dilayangkan pihak istri tiga kali lipat dibandingkan jumlah pihak suami.

“Pengajuan gugatan cerai oleh istri terhadap suami disebabkan oleh faktor ekonomi,” ungkap Nursal.

“Di antara penyebab perceraian adalah, faktor ekonomi, karena ekonomi kita sedang mulai bangkit dari pasca Covid-19, dan istri tidak sabar, makanya banyak terjadinya perceraian di Kota Padang,” lanjutnya.

Baca Juga  Laga Perdana Liga 1, Andre Rosiade Siapkan Bonus “Dahsyat” untuk Semen Padang FC

Selain dari faktor eko­nomi, reunian bersamaan dengan momen Idul Fitri juga menjadi penyebab tumbuhnya angka perce­raian di Kota Padang. “Beberapa bulan lalu pascalebaran, kita juga dapat men­dapatkan laporan bahwa itu juga menjadi pe­nyebab yang dominan,” sambungnya.

Di Kota Padang, sementara ini tercatat sekitar 844 perkara yang ditangani di Pengadilan Agama Padang, sebanyak 630 per­kara sudah diputuskan. Dari 630 yang sudah diputuskan itu, ada sebanyak 171 yang diajukan oleh pihak suami/laki-laki, sementara yang diajukan pihak istri/perempuan sebanyak 459 gugatan. “Artinya ada sekitar 150-an perkara lagi yang belum diputuskan,” katanya.

“Jumlah gugatan yang diajukan pihak perempuan di semester pertama ini memang tiga kali lipat di­ban­dingkan dengan yang diajukan pihak perempuan, faktor utamanya adalah karena ekonomi,” sebutnya.

Baca Juga  Berulang Kali Ditertibkan Satpol PP, PKL Ngotot Tetap Jualan di Trotoar

Selama semester I ini, pengajuan gugatan terbanyak terjadi di bulan mei sebanyak yakni 177 perkara, dengan gugatan yang dilayangkan pihak istri 134 perkara, dan 43 perkara di ajukan dari pihak suami.

“Kemudian disusul lagi di bulan Juni sebanyak 149 perkara, jadi dua bulan ini memang meningkat usai Hari RayaIdul Fitri,” jelasnya.

Lanjutnya, yang masuk ke perkara ke pengadilan tidak semuanya langsung putus, ada juga yang kem­bali damai dan rujuk dengan pasangannya masing-masing. “Ini mungkin juga usaha dari Pengadilan Agama, bahwa bagaimana orang-orang yang mengajukan perkara kembali berdamai setelah masuk ke Pengadilan Agama,” katanya.

“Ini juga menjadi tugas mediator dan hakim di setiap persidangan itu ikut mendamaikan kedua belah pihak,” tutupnya. (cr2)