BERITA UTAMA

Bobol Dojo Karate, Panjul Embat Karpet dan Kulkas, Ditangkap usai 2 Tahun jadi Buronan

0
×

Bobol Dojo Karate, Panjul Embat Karpet dan Kulkas, Ditangkap usai 2 Tahun jadi Buronan

Sebarkan artikel ini
DPO PENCURIAN— Pelaku Panjul (36) yang menjadi DPO sejak dua tahun belakangan terkait kasus pencurian, berhasil ditangkap jajaran Polres Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO–Masuk dalam daftar pen­carian orang (DPO) sejak tahun 2021 lalu, seorang pe­laku pencurian yang meru­pakan spesialis “kupak ru­mah” akhirnya diringkus oleh Tim Buser dari Satres­krim Polres Payakumbuh.

Pelaku yang diketahui bernama Panjul (36) ini di­tang­kap saat bersembunyi di rumah istrinya di Jorong Koto Lamo Kenagarian Gu­nung Malintang Kec Pang­kalan Koto Baru, Selasa dinihari (25/7).

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestri melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo mengatakan, pelaku Panjul merupakan DPO Polres Payakumbuh terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di tempat latihan (Dojo beladiri Karate di Padang Sikabu Kecamatan Latina pada Maret 2021 silam.

Baca Juga  Berhasil Bangun Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Bupati Pessel Hendrajoni Terima Penghargaan APN

“Penangkapan Panjul yang merupakan DPO ini, setelah kami mendapatkan informasi yang akurat bah­wa pelaku berada di dae­rah Kecamatan Pangkalan semenjak melakukan aksi­nya di tahun 2021 lalu,” ungkap AKP Elvis Susilo kepada wartawan, Rabu (26/7).

Dijelaskan AKP Elvis Susilo, mendapat infor­masi itu, pihaknya lang­sung gerak cepat menda­tangi lokasi yang menjadi tempat pesembunyian pe­la­ku Panjul. Alhasil, pelaku pun ditangkap tanpa pe­rlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pencarian berbuah manis dengan tertang­kap­nya satu dari dua orang pelaku yang masuk dalam daftar pen­carian kami. Pelaku Panjul pada saat itu melakukan aksi pencurian bersama satu orang re­kanya pang­gilan Bob yang saat ini juga (DPO),” jelas AKP Elvis Susilo.

Baca Juga  KAMKA Bukittinggi dan Kota Solok Dikukuhkan Ketum Sumbar Jimmi Ginting

AKP Elvis Susilo m­nu­turkan, dalam aksi pencu­rian itu, pelaku Panjul be­r­sama rekannya mengem­bat beberapa barang se­perti karpet, kulkas mini dan barang lainya. Akibat aksi pencurian itu, pemilik Dojo Karate mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta.

“Dengan penangkapan pelaku Panjul ini membuat peluang tertangkapnya satu orang tersangka lain tentunya terbuka lebar yang mana saat ini pang­gilan Bob masih buron. Dari pelaku Panjul, kami menyita barang bukti be­rupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat melakukan aksinya Maret 2021 silam,” tukasnya. (uus)