PADANG, METRO – Setelah menahan tiga tersangka, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) kembali melakukan penahanan tiga lagi terkait kasus korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, Selasa, (25/7).
Ketiga tersangka yang ditahan itu ialah PRS, WI, dan AIA. Mereka merupakan rekanan dalam proyek pengadaan sapi bunting yang menelan anggaran Rp 35 miliar lebih. Sebelum ditahan, ketiga tersngka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kejati Sumbar sebagai tersangka.
Kepala Kejati Sumbar Asnawi mengatakan, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya kemudian melakukan pemanggilan kepada ketiga tersangka. Setelah diperiksa, ketiganya pun resmi dilakukan penahanan badan menyusul tiga tersangka lain.
“Alhamdulillah, hari ini kita kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi. Ketiga tersangka ini merupakan rekanan,” ungkap Asnawi kepada wartawan, Selasa (25/7).
Asnawi menjelaskan, total tersangka di kasus itu enam orang, namun tiga di antaranya sudah ditahan terlebih dahulu pada Jumat (14/7) lalu. Sehingga, dengan ditahannya tiga tersangka rekanan yang dijerat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Juncto (Jo) Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, semua tersangka sudah dilakukan penahanan.
“Jadi sudah lengkap, semua tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan dan kita lanjutkan dengan penahanan. Tiga tersangka yang terlebih dahulu ditahan yaitu Mereka ialah DM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), yang keduanya berstatus sebagai ASN Dinas Peternakan Provinsi Sumbar. Sementara satu tersangka laiinya ialah Direktur CV Emir Darul Hasan berinisial AAP,” tambahnya.
Ditegaskan Asnawi selanjutnya, setelah dilakukan penahanan terhadap enam tersangka, pihaknya akan segera melengkapi pemberkasan dengan mendatangkan saksi-saksi yang diperlukan dan akan berkoordinasi dengan tenaga ahli jika diperlukan.
“Dari enam tersangka secepatnya kita akan melakukan pemberkasan, dan akan segera kita limpah ke pengadilan untuk dilanjutkan ke persidangan,” ungkapnya.
Pantauan koran ini, penahanan tersebut dilakukan setelah ketiga tersangka, yang mana salah salah seorang di antaranya perempuan berinisial PRS datang ke Kantor Kejati Sumbar untuk memenuhi panggilan penyidik. Mereka diperiksa penyidik sejak siang. Setelah menjalani pemeriksaan, pada pukul 17.30 WIB, ketiga tersangka digiring keluar mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan dimasukkan ke mobil untuk dibawa ke rutan.
Sementara itu, Pengacara dari tersangka, Guntur Abdurahman mengatakan, kliennya sudah mengerjakan proyek itu sesuai dengan yang diarahkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar.
“Ini sudah ada proses adendum yang sebelumnya sudah di setujui di Dinas. Jadi klien kita sebagai vendor melaksanakan apa yang tertuang di dalam kontrak. Seratus persen yang tertuang dalam kontrak tersebut sudah terlaksana, bahkan sapi juga sudah di serahkan seratus persen,” ungkapnya.
Lanjutnya, dia akan mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, tetapi dia sangat meyakini bahwa clien-nya itu tidak bersalah, dia mengatakan akan menyampaikan semuanya nanti saat di persidangan.
“Sekarang yang kita tekankan, pekerjaan seratus persen tuntas, sapi juga seratus persen diserahkan, dan bahkan clien kita rugi,” katanya.
Diketahui, kasus itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melaksanakan kegiatan pengadaan sapi dengan anggaran sebesar Rp 35.017.340.000,- untuk pengadaan sebanyak 2.082 ekor sapi Betina bunting pada tahun 2021.
“Pengadaan sapi bunting tersebut tujuannya memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal disyaratkan sapi harus didatangkan dari luar Sumbar. Anggaran itu untuk membeli 1.572 ekor Sapi lokal dan 510 sapi Crossing yang dituangkan kedalam lima paket kontrak pekerjaan oleh empat perusahaan berbeda,” jelas Asnawi.
Namun, dikatakan Asnawi, dalam pelaksanaan pekerjaannya, masing-masing penyedia melakukan addendum kontrak yang pada pokoknya melakukan perubahan spesifikasi teknis dari sapi betina bunting yang harus disediakan kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting serta adanya penambahan hari kerja antara 7-15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal.
Hingga, pengubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak sejalan dengan nama kegiatan/mata Anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 3.27.0.00.0.00.02.0000, untuk program 3.27.02 tentang program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07 tentang penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari Provinsi lain untuk Tahun Anggaran 2021 yang tetap mencantumkan spesifikasi sapi betina (local/crossing) dalam keadaan bunting.
Akibatnya, diduga pelaksanaan pekerjaan penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar tahun 2021 telah terjadi perbuatan melawan hukum serta terjadinya penggelembungan harga dan bertentangan dengan peraturan yang ada serta dugaan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Saya bilang ini adalah proyek gagal. Kenapa gagal? Karena sapi yang didatangkan harus dari luar Sumbar dan harus sapi betina bunting, namun yang terwujud bukan sapi bunting dan datang dari dalam Sumbar sendiri, buat apa, toh tujuannya untuk meningkatkan populasi sapi di Sumbar. Bahkan kami juga menemukan adanya indikasi penggelembungan harga,” katanya.
Selain itu, dikatakan Asnawi, saksi telah diperiksa kurang lebih 99 orang terdiri dari pihak Dinas, penyedia dan kelompok tani penerima bantuan sapi dan juga sudah meminta keterangan ahli diantaranya Ahli LKPP, Ahli Keuangan Negara dan Ahli Keuangan Daerah serta telah juga dilakukan penyitaan terhadap dokumen yang ada.
“Saat ini, ketiga tersangka sudah dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang selama 20 hari ke depan. Jika dibutuhkan tak menutup diperpanjang (masa penahanan tersangka),” tutupnya. (cr2)






