BERITA UTAMA

Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Bunting, Kejati Sumbar Tahan 3 Tersangka lagi

0
×

Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Bunting, Kejati Sumbar Tahan 3 Tersangka lagi

Sebarkan artikel ini
TERSANGKA DITAHAN— Kepala Kejati Sumbar, Asnawi memberikan keterangan pers terkait penahanan tiga tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi sapi bunting pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar.

PADANG, METRO – Setelah menahan tiga tersangka, Kejaksaan Ting­gi Negeri (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) kembali melakukan penahanan tiga lagi terkait kasus korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 pada Dinas Peternakan dan Ke­se­hatan Hewan Provinsi Sumbar, Selasa, (25/7).

Ketiga tersangka yang ditahan itu ialah PRS, WI, dan AIA. Mereka meru­pakan rekanan dalam pro­yek pengadaan sapi bun­ting yang menelan ang­garan Rp 35 miliar lebih. Sebelum ditahan, ketiga tersngka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kejati Sumbar sebagai tersangka.

Kepala Kejati Sumbar Asnawi mengatakan, sete­lah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, pihak­nya kemudian melakukan pemanggilan kepada keti­ga tersangka. Setelah dipe­riksa, ketiganya pun resmi dilakukan penahanan ba­dan menyusul tiga ter­sangka lain.

“Alhamdulillah, hari ini kita kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi. Ketiga tersangka ini merupakan rekanan,” ung­kap Asnawi kepada warta­wan, Selasa (25/7).

Asnawi menjelaskan, total tersangka di kasus itu enam orang, namun tiga di antaranya sudah ditahan terlebih dahulu pada Jumat (14/7) lalu. Sehingga, de­ngan ditahannya tiga ter­sangka rekanan yang dije­rat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Juncto (Jo) Pasal 3 UU Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi ini, semua tersangka sudah dilakukan penahanan.

“Jadi sudah lengkap, semua tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan dan kita lanjutkan dengan penahanan. Tiga tersangka yang terlebih dahulu dita­han yaitu Mereka ialah DM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), yang keduanya berstatus sebagai ASN Dinas Peter­nakan Provinsi Sumbar. Sementara satu tersangka laiinya ialah Direktur CV Emir Darul Hasan berinisial AAP,” tambahnya.

Ditegaskan Asnawi se­lanj­utnya, setelah dilaku­kan penahanan terhadap enam tersangka, pihaknya akan segera melengkapi pemberkasan dengan  men­datangkan saksi-saksi yang diperlukan dan akan berkoordinasi dengan te­naga ahli jika diperlukan.

“Dari enam tersangka secepatnya kita akan mela­kukan pemberkasan, dan akan segera kita limpah ke pengadilan untuk dilan­jutkan ke persidangan,” ungkapnya.

Pantauan koran ini, pe­na­hanan tersebut dilaku­kan setelah ketiga tersang­ka, yang mana salah salah seorang di antaranya pe­rempuan berinisial PRS datang ke Kantor Kejati Sumbar untuk memenuhi panggilan penyidik. Mere­ka diperiksa penyidik sejak siang. Setelah menjalani pemeriksaan, pada pukul 17.30 WIB, ketiga tersangka digiring keluar mengena­kan rompi tahanan kejak­saan dan dimasukkan ke mobil untuk dibawa ke rutan.

Sementara itu, Penga­cara dari tersangka, Gun­tur Abdurahman mengata­kan, kliennya sudah me­ngerjakan proyek itu se­suai dengan yang diarah­kan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pro­­vinsi Sumbar.

“Ini sudah ada proses adendum yang sebelum­nya sudah di setujui di Dinas.  Jadi klien kita seba­gai vendor melaksanakan apa yang tertuang di dalam kontrak. Seratus persen yang tertuang dalam kon­trak tersebut sudah terlak­sana, bahkan sapi juga sudah di serahkan seratus persen,” ungkapnya.

Lanjutnya, dia akan mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, tetapi dia sangat meyakini bahwa clien-nya itu tidak ber­sa­lah, dia mengatakan akan menyampaikan se­mua­nya nanti saat di per­sidangan.

“Sekarang yang kita tekankan, pekerjaan sera­tus persen tuntas, sapi juga seratus persen diserahkan, dan bahkan clien kita rugi,” katanya.

Diketahui, kasus itu berawal ketika Dinas Peter­nakan dan Kesehatan He­wan Sumbar melaksa­na­kan kegiatan pengadaan sapi dengan anggaran se­be­sar Rp 35.017.340.000,- untuk pengadaan seba­nyak 2.082 ekor sapi Betina bunting pada tahun 2021.

“Pengadaan sapi bun­ting tersebut tujuannya memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal disya­ratkan sapi harus dida­tangkan dari luar Sumbar. Anggaran itu untuk mem­beli 1.572 ekor Sapi lokal dan 510 sapi Crossing yang dituangkan kedalam lima paket kontrak pekerjaan oleh empat perusahaan berbeda,” jelas Asnawi.

Namun, dikatakan As­na­wi, dalam pelaksanaan pekerjaannya, masing-ma­sing penyedia melakukan addendum kontrak yang pada pokoknya melakukan perubahan spesifikasi tek­nis dari sapi betina bunting yang harus disediakan ke­mudian dilakukan penye­suaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting serta adanya penambahan hari kerja antara 7-15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal.

Hingga, pengubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak seja­lan dengan nama kegiatan/mata Anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan No­mor: 3.27.0.00.0.00.02.0000, untuk program 3.27.02 ten­tang program penyediaan dan pengembangan sara­na pertanian untuk kegia­tan 3.27.02.1.07 tentang penyediaan bibit atau be­nih ternak dan hijauan pakan ternak yang sumber­nya dari Provinsi lain untuk Tahun Anggaran 2021 yang tetap mencantumkan spe­sifikasi sapi betina (local/crossing) dalam keadaan bunting.

Akibatnya, diduga pe­lak­sanaan pekerjaan pe­nye­diaan benih atau bibit  ter­nak dan hijauan pakan ter­nak pada Dinas Peter­nakan dan Kesehatan He­wan Sumbar tahun 2021 telah terjadi perbuatan me­lawan hukum serta ter­jadi­nya peng­gelembungan harga dan bertentangan dengan peraturan yang ada serta dugaan terja­dinya kerugian keuangan negara.

“Saya bilang ini adalah proyek gagal. Kenapa ga­gal? Karena sapi yang dida­tangkan harus dari luar Sumbar dan harus sapi be­tina bunting, namun yang terwujud bukan sapi bun­ting dan datang dari dalam Sumbar sendiri, buat apa, toh tujuannya untuk me­ningkatkan populasi sapi di Sumbar. Bahkan kami juga menemukan adanya indi­kasi penggelembungan harga,” katanya.

Selain itu, dikatakan Asnawi, saksi telah dipe­riksa kurang lebih 99 orang terdiri dari pihak Dinas, penyedia dan kelompok tani penerima bantuan sapi dan juga sudah meminta keterangan ahli dianta­ranya Ahli LKPP, Ahli Ke­uangan Negara dan Ahli Keuangan Daerah serta telah juga dilakukan pe­nyitaan terhadap dokumen yang ada.

“Saat ini, ketiga ter­sangka sudah dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang selama 20 hari ke depan. Jika dibutuhkan tak menu­tup diperpanjang (masa penahanan tersangka),” tutupnya. (cr2)