POLITIKA

Pastikan Hak Pilih Terpenuhi, KPU Pasbar Siap Maksimalkan Fasilitas untuk Pemilih Disabilitas

0
×

Pastikan Hak Pilih Terpenuhi, KPU Pasbar Siap Maksimalkan Fasilitas untuk Pemilih Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Alfi Syahrin Ketua KPU Pasaman Barat

PASBAR, METRO–Bersarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah disahkan, terdapat 296.294 pemilih di Kabupaten Pasaman Barat. Dari jumlah tersebut, 1.956 diantaranya yaitu merupakan pemilih disabilitas.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, siap memfasilitasi pemilih disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kita pastikan bagi pemilih disabilitas akan difasilitasi semaksimal mungkin pada Pemilu 2024. Kita ingin hak mereka dapat terpenuhi,” kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin, Selasa (25/7),

Ia mengatakan di Pasaman Barat dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah disahkan ada sekitar 1.956 orang penyandang disabilitas di 11 kecamatan yang ada.

Menurut data, disabilitas jenis fisik ada 955 orang, disabilitas intelektual 128 orang, disabilitas mental 442 orang, sensorik wicara 194 orang, sensorik rungu 111 orang dan disabilitas sensorik netra 126 orang.

Baca Juga  Anies Baswedan: Ketidakadilan Terlihat dari Pelayanan di Sektor Kesehatan

Pihak KPU akan menyiapkan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada. Ia menyebutkan nantinya setiap TPS yang didatangi oleh pemilih disabilitas itu akan disiapkan sedemikian rupa sehingga aksesnya mudah dan tidak menyulitkan.

“Penyiapan sarana disabilitas itu sesuai amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 Pa­sal 4 huruf e menyebutkan penyandang disabilitas maupun kelompok rentan berhak men­da­patkan kemudahan da­lam pemilu,” katanya.

Ia menjelaskan bunyi amanat itu jelas yakni KPU agar memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam pemilu dan pemilihan. Pihaknya akan menyediakan jalur kursi roda bagi penyandang disabilitas, dan mengatur jalur antrian bagi mereka.

Baca Juga  Pastikan Pemilik Hak Suara Terdata, Bawaslu Minta Parpol Ikut Awasi Penusunan DPT

Selain itu, menurut dia, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) juga akan mendampingi penyandang disabilitas apabila nantinya dibutuhkan saat proses pencoblosan.

“KPU tidak menyediakan TPS khusus untuk penyandang disabilitas, karena mereka tersebar sesuai dengan TPS di tempat masing-masing, namun kami akan menyiapkan sarana dan prasarana yang memudahkan mereka dalam melakukan pencoblosan,” katanya.

Diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Pasaman Barat sebanyak 296.294 jiwa dengan laki-laki 147.599 jiwa dan perempuan 148.655 jiwa. Jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2020 terjadi kanaikan. DPT Pemilu 2020 jumlah DPT 262.654 jiwa. (end)