BERITA UTAMA

Bertambah, Satu lagi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Pasbar Ditahan, Kajari: Total sudah 17 Orang Ditetapkan Tersangka

0
×

Bertambah, Satu lagi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Pasbar Ditahan, Kajari: Total sudah 17 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
tersangka baru— Kejari menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial ALJ, tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat, Senin (24/7).

PASBAR, METRO–Kejaksaan Negeri (Ke/jari) Pasaman Barat (Pas­bar) menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial ALJ se­bagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi  pro­yek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSUD) Pas­bar.

Kajari Pasbar, Muham­mad Yusuf Putra me­nga­takan ditetapkannya ALJ sebagai tersangka dalam kasus korupsi itu menjadi tersangka yang ke-17 da­lam perkara ini. Selain dite­tapkan tersangka, pihak­nya juga melakukan penahanan terhadap ALJ.

“Hari ini (kemarin-red) kita menetapkan ALJ sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Total tersangka yang telah ditetapkan tersangka sebanyak 17 orang,” ungkap Yusuf Putra didampingi Kasis Pidana Khusus Andy Suryadi dan Kasi Intel Henri Setiawa, Senin (24/7)..

Menurut Yusuf Putra, tersangka ALJ ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di sel tahanan Polres Pasbar. Sebelum ditahan, terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya dinyatakan sehat.

“Tersangka selain menjabat sebagai PPTK, juga menjabat Kasi Sarana Pra­sarana RSUD Pasaman Barat. Saat ini kami juga menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka,” ujar Yusuf.

Pasalnya, menurut Yu­suf, perkara itu telah me­rugikan keuangan ne­gara sekitar Rp 16 miliar. Pengembalian dari para terdakwa baru sekitar Rp 5,6 miliar. Sehingga, pihaknya akan menelusuri aliran dana sekitar Rp10 miliar lagi.

“Kami akan terus me­lakukan penelusuran kemana aliran dana itu. Jadi, tidak akan berhenti kepada pelaku tindak pidana korupsinya tetapi juga kepada pelaku tindak pidana pencucian uangnya,”te­gasnya.

Sebelumnya, Kejari Pa­saman Barat telah menahan 16 orang yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangu­nan RSUD itu. Dari 16 orang tersangka itu, tujuh orang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Ne­geri Tipikor dan delapan orang lagi masih dalam proses persidangan.

Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran se­ besar Rp136.119.063.000.

Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp5.962.588.749.

Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp134. 859.961.000.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado. Lalu, dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46. (end)