BERITA UTAMA

Pria asal Pariaman Jual Orang ke Luar Negeri, Diimingi Kerja Hotel malah Dijadikan Operator Judi Online, Korban Disiksa, Tersangka Terima Upah Rp 2,5 Juta

0
×

Pria asal Pariaman Jual Orang ke Luar Negeri, Diimingi Kerja Hotel malah Dijadikan Operator Judi Online, Korban Disiksa, Tersangka Terima Upah Rp 2,5 Juta

Sebarkan artikel ini
INTEROGASI— Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi menginterogasi pelaku perdagangan orang.

PARIAMAN, METRO —Satreskrim Polres Pariaman bersama Resmob Bareskrim Polri meringkus seorang pria warga Desa Ampalu, Kecamatan Paria­man Utara, Kota Pariaman, yang terlibat tindak pidana perda­gangan orang (TPPO) dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

Pelaku yang diketahui berinisial HD (39) ini ditang­kap di Terminal Kalideres, Kecamatan Kalideres Ja­kar­ta Barat, Provinsi DKI Ja­karta, saat hendak hen­dak menuju ke kediaman­nya yang berada di Ke­camatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

Kapolres Pariaman AK­BP Abdul Azis didampingi Kasat Reskrim AKP Mu­ham­mad Arvi mengung­kapkan, pihaknya telah menangkap pada Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Jakarta. Penang­kapan itu berdasarkan ke­luarga korban membuat laporan ke Polres Pariaman dengan nomor LP/B/49/VI/2023 pada tanggal 14 Juni 2023.

“Saat dilakukan pe­nang­kapan bersama Tim Resmob Bareskrim, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian pelaku diaman­kan dan dibawa ke Polsek Kalideres untuk dilakukan pemeriksaan dan selan­jutnya dibawa ke Polres Pariaman,” ungkap   AKBP Abdul Aziz, Senin (24/7).

Dijelaskan AKBP Abdul Azis, pelaku melakukan perdagangan orang terha­dap korban bernama Rio Fernando (26) pada bulan Oktober 2022. Korban me­rupakan warga Korong Kam­pung Pili, Nagari Kudu Ganting, Kecamatan V Ko­to Timur Kabupaten Pa­dangpariaman.

“Kejadian berawal pa­da pertengahan bulan Ok­tober tahun 2022 tersangka menelpon korban dan me­nawarkan ada pekerjaan di luar negeri yaitu di Negara Thailand bekerja sebagai admin perhotelan dengan gaji perbulan Rp 15 juta,” jelas AKBP Abdul Aziz.

Mendapat tawaran itu, dikatakan AKBP Abdul Aziz, korban pun menjadi tertarik sehingga menerima ta­waran dari pelaku. Kemu­dian tiba-tiba nomor what­sapp korban sudah dima­sukan ke dalam WhatsApp Grup (WAG) Keberang­katan. Di dalam grup WA tersebut, ada nomor WA pelaku dan  nomor WA perempuan inisial L yang diduga bos pelaku yang berada di Kalimantan.

Baca Juga  Penyandang Disabilitas Perempuan dan Kelompok Rentan Tagih Komitmen Pemerintah Implementasikan GEDSI

“Kemudian ada 6 orang lagi yang sama-sama akan berangkat dengan korban di antaranya Dede (27), Azil (25), Rizki (26), Firman (27), Fauzi (27) dan Dedi. Pada saat itu korban disuruh oleh L untuk mengirimkan identitas diri masing-ma­sing dan disuruh mengi­rimkan video rekaman vi­deo berbahasa Inggris,” ujar AKBP Abdul Aziz.

Tidak lama kemudian, kata Kapolres, langsung terbit tiket keberangkatan para korban dan dikirim ke group tersebut oleh L. Ke­mudian untuk paspor kor­ban masing-masing sudah diurus oleh korban. Perte­ngahan Oktober 2022 kor­ban disuruh berangkat me­nuju Bandara Internasional Soekarno Hatta bersama enam orang korban lainnya.

“Sesampai di Bandara Internasional Soekarno Hatta para korban dijemput oleh HD  dan dua orang temannya. Kemudian kor­ban dibawa oleh tersangka HD ke hotel dekat Bandara Internasional Soekarno Hatta tersebut untuk me­nginap satu malam,” tam­bahnya.

Keesokan harinya, dika­takan AKBP Abdul Aziz, para korban diantar lagi oleh pelaku HD ke Bandara Bandara Internasional Soe­karno Hatta untuk berang­kat ke Negara Thailand. Sesam­pai korban di Ban­dara Thailand, para korban dijemput oleh orang pakai mobil menem­puh perja­lanan le­bih kurang 9 jam dan me­nye­berangi perba­tasan per­jalanan laut sela­ma lebih kurang 1 jam.

“Setelah itu para kor­ban dijemput oleh para orang bersenjata lengkap. Kemudian para korban dibawa ke sebuah tempat dan disuruh tanda tangani surat-surat yang mana korban tidak tahu isi surat tersebut. Setelah itu, para korban dibawa ke peru­sahaan ternyata sudah masuk dalam Negara My­an­mar,” ungkapnya.

Pada perusahaan ter­se­but, kata AKBP Abdul Aziz, para korban disuruh bekerja sebagai operator skimming (penipuan) onli­ne dan judi online. Pada tiga bulan pertama, korban bekerja di perusahaan itu, masih aman-aman saja. Namun, pada bulan ke­empat, korban Rio tidak memenuhi target dalam pekerjaannya karena sakit.

Baca Juga  KPU Sumbar Luncurkan Aplikasi Sopan Sapa, Wujudkan Pelayanan Publik Digital yang Transparan

“Oleh sebab itu korban Rio mendapatkan perlaku­kan kasar dari pihak peru­sahaan seperti ditampar dan dipukuli. Dengan per­la­kuan seperti itu korban tidak betah dengan perla­kuan kasar tersebut, dan meminta berhenti bekerja dari perusahaan itu, tetapi tidak diperbolehkan oleh perusahaan,” kata dia.

AKBP Abdul Aziz me­ ngatakan, kemudian para korban yang mendapatkan intimidasi kekerasan terse­but mencoba menghu­bu­ngi keluarganya secara diam-diam dan meminta keluarganya untuk mela­porkan kepada pihak pe­merintah untuk memu­langkan para korban ke Indonesia.

“Pada saat perlakuan kasar itu, para korban mem­buat video meminta bantuan kepada Pemerintah Indonesia untuk segera dipulang­kan. Video tersebut sempat viral diberbagai sosial media dan berita di TV nasional. Berdasarkan laporan kor­ban kepada Polres Paria­man, pihaknya langsung melakukan rangkaian pro­ses penyelidikan dan pe­nyidikan kemudian dite­tapkan HD sebagai ter­sangka,” tegasnya.

Selain itu, dikatakan AKBP Abdul Aziz, dari pe­ngakuan tersangka bahwa ia mendapatkan bayaran Rp 2,5 juta per orang yang diberikan oleh perempuan berinisial L setelah para korban diberangkatkan. Hingga kini, keberadaan pelaku L masih dalam pe­nyelidikan Bareskrim Polri.

“Akibat perbuatannya, tersangka HD dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 ten­tang Pemberantasan Tin­dak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Jo 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman huku­man 10 tahun penjara,” tutupnya. (ozi)