PARIAMAN, METRO —Satreskrim Polres Pariaman bersama Resmob Bareskrim Polri meringkus seorang pria warga Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, yang terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
Pelaku yang diketahui berinisial HD (39) ini ditangkap di Terminal Kalideres, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, saat hendak hendak menuju ke kediamannya yang berada di Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi mengungkapkan, pihaknya telah menangkap pada Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Jakarta. Penangkapan itu berdasarkan keluarga korban membuat laporan ke Polres Pariaman dengan nomor LP/B/49/VI/2023 pada tanggal 14 Juni 2023.
“Saat dilakukan penangkapan bersama Tim Resmob Bareskrim, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Kalideres untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dibawa ke Polres Pariaman,” ungkap AKBP Abdul Aziz, Senin (24/7).
Dijelaskan AKBP Abdul Azis, pelaku melakukan perdagangan orang terhadap korban bernama Rio Fernando (26) pada bulan Oktober 2022. Korban merupakan warga Korong Kampung Pili, Nagari Kudu Ganting, Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padangpariaman.
“Kejadian berawal pada pertengahan bulan Oktober tahun 2022 tersangka menelpon korban dan menawarkan ada pekerjaan di luar negeri yaitu di Negara Thailand bekerja sebagai admin perhotelan dengan gaji perbulan Rp 15 juta,” jelas AKBP Abdul Aziz.
Mendapat tawaran itu, dikatakan AKBP Abdul Aziz, korban pun menjadi tertarik sehingga menerima tawaran dari pelaku. Kemudian tiba-tiba nomor whatsapp korban sudah dimasukan ke dalam WhatsApp Grup (WAG) Keberangkatan. Di dalam grup WA tersebut, ada nomor WA pelaku dan nomor WA perempuan inisial L yang diduga bos pelaku yang berada di Kalimantan.
“Kemudian ada 6 orang lagi yang sama-sama akan berangkat dengan korban di antaranya Dede (27), Azil (25), Rizki (26), Firman (27), Fauzi (27) dan Dedi. Pada saat itu korban disuruh oleh L untuk mengirimkan identitas diri masing-masing dan disuruh mengirimkan video rekaman video berbahasa Inggris,” ujar AKBP Abdul Aziz.
Tidak lama kemudian, kata Kapolres, langsung terbit tiket keberangkatan para korban dan dikirim ke group tersebut oleh L. Kemudian untuk paspor korban masing-masing sudah diurus oleh korban. Pertengahan Oktober 2022 korban disuruh berangkat menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta bersama enam orang korban lainnya.
“Sesampai di Bandara Internasional Soekarno Hatta para korban dijemput oleh HD dan dua orang temannya. Kemudian korban dibawa oleh tersangka HD ke hotel dekat Bandara Internasional Soekarno Hatta tersebut untuk menginap satu malam,” tambahnya.
Keesokan harinya, dikatakan AKBP Abdul Aziz, para korban diantar lagi oleh pelaku HD ke Bandara Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk berangkat ke Negara Thailand. Sesampai korban di Bandara Thailand, para korban dijemput oleh orang pakai mobil menempuh perjalanan lebih kurang 9 jam dan menyeberangi perbatasan perjalanan laut selama lebih kurang 1 jam.
“Setelah itu para korban dijemput oleh para orang bersenjata lengkap. Kemudian para korban dibawa ke sebuah tempat dan disuruh tanda tangani surat-surat yang mana korban tidak tahu isi surat tersebut. Setelah itu, para korban dibawa ke perusahaan ternyata sudah masuk dalam Negara Myanmar,” ungkapnya.
Pada perusahaan tersebut, kata AKBP Abdul Aziz, para korban disuruh bekerja sebagai operator skimming (penipuan) online dan judi online. Pada tiga bulan pertama, korban bekerja di perusahaan itu, masih aman-aman saja. Namun, pada bulan keempat, korban Rio tidak memenuhi target dalam pekerjaannya karena sakit.
“Oleh sebab itu korban Rio mendapatkan perlakukan kasar dari pihak perusahaan seperti ditampar dan dipukuli. Dengan perlakuan seperti itu korban tidak betah dengan perlakuan kasar tersebut, dan meminta berhenti bekerja dari perusahaan itu, tetapi tidak diperbolehkan oleh perusahaan,” kata dia.
AKBP Abdul Aziz me ngatakan, kemudian para korban yang mendapatkan intimidasi kekerasan tersebut mencoba menghubungi keluarganya secara diam-diam dan meminta keluarganya untuk melaporkan kepada pihak pemerintah untuk memulangkan para korban ke Indonesia.
“Pada saat perlakuan kasar itu, para korban membuat video meminta bantuan kepada Pemerintah Indonesia untuk segera dipulangkan. Video tersebut sempat viral diberbagai sosial media dan berita di TV nasional. Berdasarkan laporan korban kepada Polres Pariaman, pihaknya langsung melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan kemudian ditetapkan HD sebagai tersangka,” tegasnya.
Selain itu, dikatakan AKBP Abdul Aziz, dari pengakuan tersangka bahwa ia mendapatkan bayaran Rp 2,5 juta per orang yang diberikan oleh perempuan berinisial L setelah para korban diberangkatkan. Hingga kini, keberadaan pelaku L masih dalam penyelidikan Bareskrim Polri.
“Akibat perbuatannya, tersangka HD dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Jo 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. (ozi)
