POLITIKA

Daerah (tak) Layak Anak

0
×

Daerah (tak) Layak Anak

Sebarkan artikel ini
image description

Oleh: Reviandi

Entah harus bangga atau sedih, ketika Provinsi Sum­bar dan beberapa Kabupaten/Kota ditasbihkan me­neri­ma Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2023. Penghargaan itu tidak terlalu spesial, karena diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kepada 360 Kabupaten/Kota. Terdiri dari 19 kategori Utama, 76 kategori Nindya, 130 kategori Madya, dan 135 kategori Pratama.

Sumbar masuk sebagai penerima Penghargaan Pro­vinsi Layak Anak (PROVILA) bersama 13 Provinsi yang telah me­lakukan upaya keras untuk me­ng­­gerakkan Kabupaten/Ko­ta di wilayahnya da­lam mewujudkan KLA. Men­teri PPPA, Bintang Puspayoga menyampaikan, penghargaan ini bentuk apresiasi atas segala komitmen dan keseriusan Gubernur, Bupati, Wali Kota dan jajarannya yang telah serius berupaya meng­hadirkan wilayahnya yang aman bagi anak.

Sementara Kabupaten dan ­Kota di Sumbar yang men­­dapat KLA, Kota Padang, Kota Padangpanjang, dan Ko­ta Sawahlunto yang meraih peningkatan dari predikat Kategori Nindya menjadi Kategori Utama. Sejumlah Kota dan Kabupaten lainnya menerima predikat yang lebih rendah dari tiga kota itu.

Benarkah Sumbar layak disebut sebagai Provinsi layak anak? Banyak hal yang harus dipertanyakan. Apalagi, bersamaan dengan penghargaan ini, ada kasus yang sempat viral di Sumbar. Yaitu seorang anak yang berkata ka­sar alias bacaruik kepada guru­nya di Kabupaten Lima­puluh Kota. Polemik ini meluas, karena terjadi keanehan yang lebih memiriskan bagi publik.

Saat murid berkata kasar, malah yang disuruh minta maaf adalah guru dan seko­lah. Sementara si anak seperti dibiarkan dan seolah-olah dibela. Ba­rulah setelah berbagai pihak me­ngomentari dan netizen meng­hakimi, akhirnya anak dan guru tampil di publik meminta maaf. Sampai-sampai, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin juga turut meminta maaf meredakan suasana.

Menteri PPA benar, penghargaan ini “hanya” sebagai bentuk apresiasi atas segala komitmen dan keseriusan dari Provinsi, Kabupaten dan Kota saja. Bukan melihat dari tingginya kasus kriminal yang terjadi dan mengakibatkan anak menjadi korban. Kalau seperti itu, mungkin hanya segelintir daerah yang mendapatkan penghargaan itu, tak akan sampai 360. Karena Indonesia hanya memiliki 416 Kabupaten dan 98 Kota atau 515 Kabupaten/Kota. Artinya, hanya 154 Kabupaten/Kota yang belum mendapatkannya atau hanya 30 persen saja.

Kembali ke Sumbar, pada bulan lalu ada sebuah kejadian yang memiriskan bagi kita semua. Terungkap bahwa, seorang pria pengangguran, warga Nagari Singgalang, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar mencabuli puluhan anak di ba­wah umur. Dari pengakuan pelaku, perbuatan bejat tersebut dilakukan sudah sejak tahun 2000 silam.

Baca Juga  Pasaman Keluarkan Surat Netralitas ASN dalam Penyelengaraan Pemilu

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi dari Satuan Reskrim Polres Padangpanjang langsung mengamankan pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Nagari Singgalang. Pelaku inisial ME, warga Singgalang merupakan seorang pengangguran berusia 39 tahun yang masih lajang. Mayoritas, korbannya anak-anak yang masih mengenyam pendidikan SD.

Mungkin hal ini belum bisa “mendepak” Sumbar sebagai Provinsi layak anak. Karena masih banyak prestasi anak-anak yang bisa diklaim untuk menutupinya. Tapi, kasus pencabulan ini sudah meresahkan di Sumbar. Hampir di setiap Kabupaten dan Kota terjadi. Korbannya adalah anak dan pelakunya mayoritas orang-orang terdekat. Jadi, daerah layak anak seperti apa yang sedang kita banggakan ini.

Mari kita kerucutkan kepada tiga daerah yang mendapatkan prediket tertinggi, KLA Utama, Kota Padang, Padangpanjang dan Sawahlunto. Di Padang, saat ini kita sudah bisa kembali “me­nikmati” iklan dan spanduk-spanduk rokok di ma­na-mana. Pemandangan yang sebenarnya tahun lalu dan ta­hun-tahun sebelumnya saja ti­dak ada.

Padahal, sudah ada Peraturan Deaera (Perda) Kota Pa­dang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dilanjutkan dengan Perwako Padang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Aturan ini sepertinya tidak lagi diindahkan oleh Pemko Padang.

Parahnya, selain baliho dan spanduk, di pusat kota juga marak billboard digital atau videotron yang menampilkan dengan brutal iklan-iklan rokok. Bahkan, lebih ngeri dari aturan di televisi yang hanya boleh menayangkan iklan rokok dari pukul 21.00 ma­lam sampai 06.00 WIB pagi. Sementara video­tron rokok di Pa­dang, boleh tayang 24 jam. Dipasang di sejumlah perempatan atau lampu merah kota. Anak-anak serta orang dewasa akan mudah me­lihat dan mencerna iklan-iklan rokok itu.

Belum lagi kasus pencabulan di Padang yang semakin me­nge­­ri­kan. Hari ini, berbagai media menayangkan seorang ayah yang tega menghamili putri kandungnya sendiri. Hal itu dilakukan setelah berkali-kali melakukan rudapaksa terhadap anak­nya, saat istri tak di rumah. Po­lisi menangkap pelaku saat anak mengadukan apa yang dialaminya kepada ibunya.

Selain kasus “biasa” anak yang dikerjai oleh orang dekatnya, ada juga kasus-kasus luar biasa. Seperti dua pria dewasa tega lakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berumur tujuh tahun. Pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Padang Utara. Aksi pencabulan tersebut dipergoki warga yang melihat korban dan pelaku sedang berduaan di dalam rumah. Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra membenarkan kasus ini.

Baca Juga  Kritik Porses Demokrasi, Wapres Mahasiswa Usakti Kritisi Gimik Politik yang Tak Membangun

Ada juga seorang anak ber­ke­butuhan khusus di Padang di­paksa lakukan hubungan badan dengan pria berumur 40 tahun berinisial H. Kasus tersebut terjadi kepada korban berinisial JJP merupakan anak panti asuhan berkebutuhan khusus. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah menyebut, korban berinisial JJP yang merupakan anak panti asuhan berkebutuhan khusus ini diperdaya oleh pelaku.

Bagaimana dengan di Pa­dang­panjang, kita lihat satu saja. Seorang kakek berumur 72 tahun ditangkap Satrskrim Polres Pa­dangpanjang karena telah me­lakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di ba­wah umur, Kamis 22 Juni 2023. Kasat Reskrim Polres Padangpanjang Iptu Istiklal membenarkan kasus yang sangat memalukan di Serambi Mekah tersebut.

Di  Sawahlunto, pascamen­da­patkan KLA Nindya Juli 2022 lalu, Polres Kota Sawahlunto malah mengungkap tiga kasus tindak pidana cabul dan satu tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa. Ka­polres Kota Sa­wahlunto AKBP Purwanto pada 17 Oktober 2022 mengakui hal itu. Dia mengatakan terkait pemulihan emosi korban dari ketakutan di masa lalu pada kasus anak ini dilakukan Dinas Sosial untuk me­lakukan trauma healing.

Sudahlah, berat memang bahasa layak anak ini. Kalau dikejar terus kasusnya, tak akan dapat pula penghargaan serupa tahun depan. Penghargaan “semu” yang akan dijadikan prestasi kepala daerah untuk maju kembali, atau naik kelas. Tiga Kota yang mendapatkan KLA Utama itu, tiga Wali Kota-nya baru satu periode. Dan diperkirakan akan kembali bertarung pada Pilkada 2024. Begitu juga dengan Gubernur. Kalau daerahnya saja tak layak anak, siapa yang akan memilih mereka.

Mungkin yang harus kita per­kuat hari ini adalah, bagaimana pendidikan anak di rumah dan di luar rumah. Tak perlu pula berpikir soal pemerintah yang akan membantu urusan ini. Karena anak kita, baiknya kita urus masing-masing. Pejabat telah punya standar sen­diri, Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak. Kalau sudah dapat, ya sudah lepas kerjanya. Sebaiknya dengar apa kata Buya HAMKA, “Ikhlas dan sejati akan bertemu di dalam senyuman anak kecil, senyum yang sebenarnya se­nyum, senyum yang tidak disertai apa-apa.” Bukan senyum palsu pejabat yang menerima penghargaan itu. (Wartawan Utama)