Posmetro Padang
Kamis, 18 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG POLITIKA

Urus Pindah Memilih, Medo: Datang Langsung ke TPS Asal atau Tujuan

Redaksi
Selasa, 25 Juli 2023 | 11:08 WIB
Medo Patria 
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar

Medo Patria Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar

PADANG, METRO–Satu tahun jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pro­vinsi Sumatera Barat (Sumbar) sampaikan syarat pengurusan pindah memilih untuk mengurus langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal atau TPS tujuan,  Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pe­milihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabukpaten dan Kota.

“Untuk pengurusan dokumen syarat memilih syarat bagi pemilih yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar Medo Patria, saat dihubungi Senin (24/7).

Dijelaskan Medo, Pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi, untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan sebagaimana tadi sudah dipaparkan sebelumnya. Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya dan ini juga Evaluasi Pengawasan Penyusunan DPT serta Persiapan Pe­ngawasan Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu Tahun 2024” ujar mantan Komisioner KPU Pesisir Selatan dua periode ini.

lebih lanjut dijelaskan Me­do, terkait mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus. Ada beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.

“Bila dilakukan setelah H-7 baru dilakukann mengurus pindah memilih, tidak bisa, sebab data ini akan kami turunkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di download sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu,” ujarnya.

Dikatakan Medo,  pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan. Form A Pindah Memilih ini juga nantinya tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri.

“Surat suara yang akan di terima  PPK PPS kab/kota untuk mengecek kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat satu surat suara. Kalau pindah satu provinsi antar kab/kota cek dulu dapilnya sa­ma tidak,” DPD dapat, DPRD provinsi juga selama satu dapil,” terangnya.

Untuk pemilih yang masuk Data Pemilih Khusus (DPK) Medo menyampaikan,  pemilih akan dilayani apabila tidak terdapat atau terdaftar dalam DPT, dan dilayani sesuai alamat KTP-el,  dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup serta sepanjang surat suara tersedia sesuai klausul ketentuan peraturan perundang-undangan. (cr1)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Musim Balap 2025, Wajah Baru Binaan Astra Honda Tarung ke Arena Internasional

Musim Balap 2025, Wajah Baru Binaan Astra Honda Tarung ke Arena Internasional

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:50 WIB
Dipecat dari PDIP, Gibran: Saya Akan Lebih Fokus Bantu Presiden Prabowo

Dipecat dari PDIP, Gibran: Saya Akan Lebih Fokus Bantu Presiden Prabowo

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:49 WIB
DPW PPP Jateng Usul Jadi Tuan Rumah Muktamar 2025

DPW PPP Jateng Usul Jadi Tuan Rumah Muktamar 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:48 WIB
13 Sengketa Pilkada di Sumbar, Bawaslu Siapkan Data Hadapi Sidang MK

13 Sengketa Pilkada di Sumbar, Bawaslu Siapkan Data Hadapi Sidang MK

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:47 WIB
Tiga ASN di Agam Diduga Langgar Netralitas, Kasus Dikirim ke BKN

Tiga ASN di Agam Diduga Langgar Netralitas, Kasus Dikirim ke BKN

Sabtu, 14 Desember 2024 | 07:10 WIB
Meningkatkan Transparansi Keuangan, Pemkot Pariaman Adakan Bimtek Partai Politik 

Meningkatkan Transparansi Keuangan, Pemkot Pariaman Adakan Bimtek Partai Politik 

Rabu, 11 Desember 2024 | 08:43 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB
Urus Pindah Memilih, Medo: Datang Langsung ke TPS Asal atau Tujuan

Urus Pindah Memilih, Medo: Datang Langsung ke TPS Asal atau Tujuan

Selasa, 25 Juli 2023 | 11:08 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto
METRO SUMBAR

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:24 WIB

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025