PAYAKUMBUH, METRO–Pada smester pertama tahun 2023 ini, Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap 52 pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya yakni lima kecamatan di Kota Payakumbuh dan beberapa kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota. Dari puluhan tersangka itu, disita barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja kering.
Peran dari para tersangka yang ditangkap juga beragam, mulai dari bandar, pengedar, pemakai maupun kurir narkoba. Dari 52 orang yang ditangkap itu terdapat tiga orang perempuan. Sementara tersangka laki-laki didominasi berusia muda dan bahkan ada juga yang anak di bawah umur serta pelajar SMA.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Aiga Putra, Kamis (20/7). Menurutnya, penangkapan terhadap puluhan tersangka dilakukan Phantom Squad Satresnarkoba sejal awal Januari hingga Juni 2023 (semester pertama).
“Penangkapan terhadap puluhan tersangka tersebut kita lakukan sejak awal Januari hingga Juni 2023. Banyaknya penangkapan dan pengungkapan kasus, membuktikan bahwa Polisi tidak tidur. Tapi, Polisi bekerja untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” tegasnya.
Dikatakan Iptu Aiga Putra, barang bukti ganja yang berhasil diamankan 464.29 gram, sabu 23.5 gram. Dari 52 tersangka itu terdapat tiga orang perempuan serta siswa SMA dan anak di bawah umur. Sedangkan pekerjaannya, ada yang petani, sopir, pedagang dan karyawan swasta. Tentunya, kondisi itu sudah sangat mengkwatirkan dan membuktikan bahwa narkoba sudah masuk ke segara lini tanpa memandang usia dan profesi.
“Kita apresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yagh mendukung kami dalam upaya mengungkapkan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Semoga ke depannya bisa terus diberikan kesehatan dan kekuatan dalam melawan narkoba,” pungkasnya. (uus)
