PADANG, METRO–Pengusaha sekaligus Ketua DPW Partai Masyumi Sumbar, Budiman yang kini menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat-surat mengajukan kendaraan mengajukan nota keberatan surat dakwaan penuntut umum (eksepsi) di Pengadilan Negeri Padang kelas I A Selasa sore (18/7).
Dalam eksepsinya, Penasihat Hukum terdakwa Budiman juga menyinggung majelis hakim yang masih belum mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terdakwa dengan alasan sakit dan sedang menyelesaikan Disertasi S3-nya.
“Kami penasihat hukum menyambung permohonan permintaan penangguhan penahanan dari saudara terdakwa, sebelumnya terdakwa menyampaikan alasan agar dapat ditangguhkan penahanannya dengan alasan kesehatan, dan juga sedang menyelesaikan Disertasi,” ungkap Snil, Penasihat Hukum terdakwa Budiman.
Terkait dakwaan JPU, menurut Snil, dalam eksepsi setebal 12 halaman dikatakan, surat dakwaan dalam perkara ini harus dibatalkan dan tidak dapat diterima. Selain itu, surat dakwaan penuntut umum tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana terdapat pada pasal 143 (2) huruf b KUHAP.
“Penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan peristiwa hukum dalam surat dakwaan, karena pengembalian BPKB tersebut tidak menimbulkan kerugian pada PT Andalas Bara Sejahtera, bahkan pengacara terdakwa menganggap perkara yang didakwakan kepada terdakwa sekarang ini sangat mengada-ada dan sangat dipaksakan,” tegas Snil.
Selain itu, Dikatakan Snil, kerugian yang dialami oleh PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), senilai Rp 130 juta rupiah, sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan penuntut umum adalah mengada-ada selain itu pengacara terdakwa juga mengatakan perkara yang didakwakan kepada terdakwa adalah masalah perdata.
“Kami memohon kepada majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau dakwaan penuntut umum register perkara: No.REG.PDM-466/Eku.2/Pdg/06/2023/ tanggal 27 Juli 2023 tidak dapat diterima. Melepaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak dalam kemampuan kedudukannya serta harkat martabat dan menghukum negara membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara,” sambungnya.
Menanggapi Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa Budiman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumbar, mengatakan akan meminta waktu selama satu Minggu serta tanggapan secara tertulis dari penuntut umum.
“Tadi sudah kita dengarkan bersama eksepsinya, kami meminta waktu kepada hakim selama satu Minggu untuk membalas eksepsi tersebut, tanggapan dari penuntut umum terhadap eksepsi secara tertulis,” jelas Dewi Permata, Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Barat.
“Tadi sekalian pengacaranya meminta penangguhan kepada majelis hakim, untuk ditangguhkan penahanan. Oleh karena Budiman dalam penahanan hakim maka kembali ke putusan hakim, apakah dikabulkan atau tidak itu sudah kewenangan hakim,” ungkap Dewi. (cr2)
