BERITA UTAMA

Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Ajukan Eksepsi, Pengacara Minta Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Budiman

0
×

Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Ajukan Eksepsi, Pengacara Minta Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Budiman

Sebarkan artikel ini
SIDANG—Suasana sidang perkara pidana pemalsuan surat kendaraan yang menjerat Ketua DPW Partai Masyumi Sumbar, Budiman.

PADANG, METRO–Pengusaha sekaligus Ketua DPW Partai Masyumi Sumbar, Budiman yang kini menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat-surat me­­ngajukan kendaraan me­ngajukan nota keberatan surat dakwaan penuntut umum (eksepsi) di Penga­dilan Negeri Padang kelas I A Selasa sore (18/7).

Dalam eksepsinya, Pe­nasihat Hukum terdakwa Budiman juga menying­gung majelis hakim yang masih belum mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terdakwa de­ngan alasan sakit dan se­dang menyelesaikan Diser­tasi S3-nya.

“Kami penasihat hu­kum menyambung permo­honan permintaan pe­nang­guhan penahanan dari saudara terdakwa, sebelumnya terdakwa menyampaikan alasan agar dapat ditangguhkan penahanannya dengan alasan kesehatan, dan juga sedang menyelesaikan Disertasi,” ungkap Snil, Penasihat Hukum terdakwa Budiman.

Terkait dakwaan JPU, menurut Snil, dalam eksepsi setebal 12 halaman dikatakan, surat dakwaan da­lam perkara ini harus dibatalkan dan tidak dapat diterima. Selain itu, surat dakwaan penuntut umum tidak jelas dan tidak leng­kap sebagaimana terdapat pada pasal 143 (2) huruf b KUHAP.

Baca Juga  3 Pemotor Dihantam Longsor di Jalan Solok-Padang, Berhasil Dievakuasi, Kondisinya Luka-luka

“Penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan peristiwa hukum dalam surat dakwaan, karena pe­ngembalian BPKB tersebut tidak menimbulkan kerugian pada PT Andalas Bara Sejahtera, bahkan pengacara terdakwa menganggap perkara yang didakwakan kepada terdakwa sekarang ini sangat mengada-ada dan sangat dipaksakan,” tegas Snil.

Selain itu, Dikatakan Snil, kerugian yang dialami oleh PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), senilai Rp 130 juta rupiah, sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan penuntut umum adalah mengada-ada selain itu pengacara terdakwa juga mengatakan perkara yang didakwakan kepada terdakwa adalah masalah perdata.

“Kami memohon kepada majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau dakwaan penuntut umum register perkara: No.REG.PDM-466/Eku.2/Pdg/06/2023/ tanggal 27 Juli 2023 tidak dapat diterima. Melepaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak dalam kemampuan kedu­dukannya serta harkat martabat dan menghukum negara membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara,” sambungnya.

Baca Juga  Kader Parpol Boleh jadi Petinggi di BUMN

Menanggapi Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa Budiman, Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumbar, mengatakan akan meminta waktu selama satu Minggu serta tanggapan secara tertulis dari penuntut umum.

“Tadi sudah kita dengarkan bersama eksepsinya, kami meminta waktu kepada hakim selama satu Minggu untuk membalas eksepsi tersebut, tanggapan dari penuntut umum terhadap eksepsi secara tertulis,” jelas Dewi Permata, Kejaksaan Tinggi Ne­geri Sumatera Barat.

“Tadi sekalian penga­caranya meminta penangguhan kepada majelis ha­kim, untuk ditangguhkan penahanan. Oleh karena Budiman dalam penahanan hakim maka kembali ke putusan hakim, apakah dikabulkan atau tidak itu su­dah kewenangan hakim,” ungkap Dewi. (cr2)