BERITA UTAMA

Kelabui Polisi, Pengedar Simpan Sabu di Sarung Bantal

1
×

Kelabui Polisi, Pengedar Simpan Sabu di Sarung Bantal

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Jajaran Satresnarkoba Polres Agam menangkap pelaku A (39) dengan barang bukti delapan paket sabu yang ditemukan dalam sarung bantal.

AGAM, METRO–Nekat menjalankan bis­nis jual beli sabu, seorang pria pengangguran dirin­gkus Tim Opsnal Satres­narkoba Polres Agam di kediamannya di kawasan Pilubang, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Senin (17/7) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat digerebek, pelaku yang diketahui berinisial A (39) sempat mengelak lan­taran dituduh sebagai pe­ngedar. Namun, petugas yang tak percaya begitu saja, langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku dan meng­geledah rumahnya.

Alhasil, petugas yang secara teliti melakukan pemeriksaan terhadap benda-benda di dalam rumah pelaku A, menemukan delapan paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening. Sabu itu disembunyikan pelaku dalam sarung bantal dalam kamar tidurnya.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan dari penangkapan pelaku A itu, pihaknya berhasil mengamankan delapan paket sabu-sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone (Hp).

Baca Juga  Pengusaha Rental Tewas Gantung Diri

“Sabu-sabu tersebut ki­ta amankan di dalam sa­rung bantal warna biru di kamarnya. Pelaku diduga sengaja menyembunyikan sabu itu dalam sarung bantal untuk mengelabui Polisi jika sewaktu-waktu kena ge­rebek,” ungkap AKP Aley­­xi, Rabu (19/7).

Dijelaskan AKP Aleyxi, penangkapan pelaku berawal adanya laporan atau informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan pelaku yang  diduga sebagai penyalahgunaan narkoba dan ada memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

“Menindaklanjut informasi itu, kami lakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan sabu, tim ber­ge­rak ke kediaman pelaku untuk melakukan peng­ge­re­bekan dan penangkapan,” jelas AKP Aleyxi.

Baca Juga  Bobol Kamar Penginapan, Nikman Curi Tas Ransel Milik Turis

AKP Aleyxi menambahkan, dengan didampingi para saksi, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan penyisiran di dalam rumah untuk mencari barang bukti. Setelah hampir setengah jam, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu.

“Setelah ditanya kepada pelaku, ia mengaku bahwa sabu-sabu tersebut ada­lah miliknya sendiri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Ditegaskan AKP Aleyxi, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (pry)