BUKITTINGGI, METRO – Seorang IRT J (50), asal Pasaman yang bekerja sebagai peminta sumbangan untuk anak yatim diamankan Pol PP Bukittinggi, Minggu (27/1). Dia berkeliaran di Bukittinggi dan meminta dana untuk anak yatim di Parak Gadang, Padang Timur, Kota Padang.
Saat diamankan, J mengaku disuruh “bosnya”, juga seorang IRT berinisial D, warga Jangkak, Kota Bukittinggi. J bekerja dengan cara meminta-minta bantuan untuk anak yatim ke pasar-pasar dan SPBU yang berada di wilayah Agam dan Bukittinggi. Hasilnya dibagi dengan D.
Saat ini, begitu banyaknya peminta-minta ilegal yang mengaku menumpulkan dana untuk masjid anak yatim dan lainnya. Mereka dengan mudanya menggunakan nama lembaga di daerah lain. Hal itu jugalah yang dipakai J untuk beraksi, mengatasnamakan anak yatim di Padang.
Kasi Operasional dan Pengendalian (Kasi Ops) Pol PP Bukittinggi Dodi Andresia. Mengatakan, IRT yang berinisial J yang diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Agam yang berposko di Agam Timur. Selanjutnya menyerahkannya ke Satpol PP Kota Bukittinggi.
“Karena J bertempat tinggal di Jangkak, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS) Bukittinggi meski asal dari Pasaman, tetap diproses di Bukittinggi. Diduga, J sudah melakukan pungutan liar dengan cara meminta-minta sumbangan untuk anak yatim di Padang,” kata Dodi.
Kata Dodi, J disuruh oleh D untuk beroperasi di Kabupaten Agam yang berbatasan dengan Kota Bukittinggi.
“D mendapatkan uang setiap hari Rp30 ribu. Sedangkan J pendapatan Rp100 ribu lebih kurang sehari,” katanya.
Dodi menyebutkan, apa yang dilakuan J telah melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Trantibum) No 3 tahun 2015 dengan Pasal 16-17. Perda yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan secara sendiri tanpa izin dari pejabat yang ditunjuk.
“Saat ini IRT kami melakukan penyidikan untuk sementara sebagai mana kerja sama Satpol PP Agam. dengan Satpol PP Bukittinggi. Untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dodi. (cr8)