BERITA UTAMA

Pembunuh di Taram Ditangkap

0
×

Pembunuh di Taram Ditangkap

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, METRO – Masih ingat dengan peristiwa Taram berdarah atau kejadian penganiayaan yang menyebabkan meningalnya seorang remaja berinisial N di Jorong Gantiang, Nagari Taram, Kabupaten Limapuluh Kota?
Kejadian saat digelarnya hiburan organ tunggal yang diduga disertai minuman keras jenis tuak. Dari kejadian 18 Desember 2016 malam itu, selain korban N meninggal dunia, beberapa orang lainnya juga mengalami luka-luka karena dianiaya oleh beberapa orang tersangka.
Saat itu usai kejadian, polisi yang bergerak cepat mengungkap peristiwa berdarah tersebut berhasil meringkus dua orang tersangka. Satu orang saat ini telah bebas dan satu lagi masih menjalani hukuman. Beberapa orang lainnya masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tahun demi tahun terus berlalu, rupanya aparat kepolisian Polres Limapuluh di bawah pimpinan Kapolres AKBP Haris Hadis diam-diam masih berupaya membekuk para DPO dalam peristiwa itu.
Buktinya satu orang DPO berinisial MA (25) warga Tanjuang Ateh Nagari Taram berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Anton Luther dan Kanit Reskrim Bripka Bainur saat dia hendak pulang ke kampung halamannya.
Tersangka MA dibekuk Sabtu (26/1) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah warung di Kawasan Pakan Salasa, Kelurahan Sicincin Kota Payakumbuh. Karena tidak melakukan perlawanan, tersangka dengan mudah diamankan. Dia selanjutnya digiring ke Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Haris Hadis melalui Kasat Reskrim AKP Anton Luther didampingi Humas Polres AKP Yuhelman dan Kanit Reskrim Bripka Bainur membenarkan penangkapan itu. Pengkapan terhadap tersangka MA merupakan tersangka ketiga dalam kasus itu.
”Setelah buron selama dua tahun akhirnya kita kembali membekuk satu tersangka lagi yang menyebabkan korban N meninggal pada tahun 2016 lalu. Peristiwa tersebut terjadi saat adanya hiburan organ tunggal yang disertai adanya pesta miras. Diduga terjadi cekcok antara para korban, 1 meninggal dan 4 luka-luka dengan para tersangka,” sebut Kapolres.
Kapolres Limapuluh Kota yang juga putra Pesisir Selatan itu juga mengatakan, tersangka MA dibekuk dengan dasar DPO/03/I/2017/resk tanggal 5 Januari 2017. Hingga kini, tiga tersangka lainnya yang masuk dalam daftar DPO masih terus diburu untuk memepertanggungjawabkan perbuatan mereka. (us)