Batusangkar, Metro–Anggota DPRD Provinsi Sumbar dari Fraksi Partai Demokrat Jefri Masrul, mengadakan Sosialisasi Perda (Sosper) No. 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen, di Aula Kantor Camat Tanjung Emas, siang tadi.
Sosialisasi itu diikuti sekitar 200 peserta lebih dari Kecamatan Tanjung Emas dan Padang Ganting, di antaranya Wali Nagari beserta perangkat, BPRN, KAN, Kepala Jorong, Tokoh Masyarakat, Bundo Kanduang dan Pemuda dari kenagarian yang ada di dua kecamatan.
Jefri Masrul dalam paparannya menyebutkan, bahwa sosialisasi Perda No. 21 tahun 2018 sangat penting dilakukan, agar dapat disebar luaskan ditengah tengah masyarakat.
Dalam materinya Jefri memaparkan apa saja manfaat jika masyarakat ikut dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Selanjutnya, dalam arahan Sosialisasi tersebut ia juga katakan, bahwa sosialisasi diadakan hari ini merupakan agenda yang sangat penting diketahui oleh masyarakat.
“Sosialisasi ini selain ajang bersilaturrahmi dengan masyarakat, sekaligus juga untuk mengetahui apa permasalahan, yang terjadi pada sektor perlindungan konsumen, sekalian untuk bahan masukan yang akan dibawa ke Kabupaten, Provinsi dan Kementerian terkait,” ujarnya.
Jefri juga tambahkan, mengenai perlunya Perda tentang perlindungan konsumen, dimana konsumen merupakan ujung tombak dalam perputaran ekonomi.
Sebelumnya, Camat Tanjung Emas Zulkifli Idrus, S. Sos menyampaikan apresiasi dan terimakasih, atas kepedulian putra terbaik Tanah Datar, yang mewakili masyarakat di DPRD Provinsi, yang selalu berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Sosialisasi ini sangat penting bagi kita di Nagari, karena hak hak konsumen tidak terlindungi dengan baik, jadi kita harus tahu regulasi dan ketentuannya,” ucap Camat. (Ina)
