PADANG, METRO – Apa yang dilakukan oleh Nasir (72) ini sangatlah bejat. Sudah kakek-kakek bangkotan, dia masih saja nekat. Dia tega merusak masa depan Mawar— nama samaran, murid SD berusia 12 tahun.
Nasir yang tercatat sebagai warga Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang itu diamankan Unit IV PPA Polresta Padang dibantu dengan anggota Unit Opsnal Polresta Padang, Jumat (25/1) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/2090/K/IX/2018/SPKT Unit I, tanggal 28 September 2018. Atas pelapor yang merupakan ayah korban.
“Peristiwa bejat itu terjadi bulan September 2018 yang lalu di sebuah WC umum yang ada di Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Edriyan kepada koran ini, kemarin.
Dikatakannya, kejadian berawal di saat korban yang hendak pergi bermain ke rumah temannya, tak tahu kalau diawasi. Pelaku berusaha mengikuti korban dari arah belakang. Pas tiba di TKP yang tak jauh dari rumahnya, dia langsung menarik tangan korban dan membawanya masuk ke WC umum.
“Pelaku memegang tangan korban. Sementara tangan pelaku yang satunya lagi memegang mulut korban dengan kuat. Setelah itu pelaku membawa korban ke dalam WC dan pelaku mendorong badan korban sambil masih menutup mulut korban,” ungkap Edriyan.
Dikanjutkan oleh Edriyan, di dalam WC tersebut, pelaku mencabuli korban.
“Korban pun merasa sakit dan berteriak. Pelaku masih menutup mulut korban, sehingga korban tidak berdaya,” katanya.
Beberapa saat setelah itu pelaku berkata kepada korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun sambil tetap menutup mulut korban.
“Setelah itu pelaku berlari meninggalkan korban,” lanjutnya.
Korban yang merasa kesakitan langsung pulang dan mengadukan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Tidak terima dengan apa yang dialami oleh anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
“Setelah melakukan visum terhadap korban, terbukti bahwa korban telah mengalami pencabulan. Diduga masa depan korban dirusak di WC umum itu,” ujar Edriyan.
Mengingat pelaku yang tidak jauh rumahnya dari rumah korban, kemudian anggota Unit IV/PPA Polresta Padang mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Kemudian anggota Unit IV/PPA dibantu dengan anggota Unit Opsnal mendatangi rumah tersangka.
“Sesampai di rumah tersangka, anggota langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai dengan hukum,” pungkas Edriyan. (r)